(Vibiznews – Economy & Business) – Mengingat pertumbuhan pasar modal di Indonesia cukup baik maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu untuk merilis berbagai kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady menjelaskan, OJK telah mengeluarkan 12 peraturan OJK dan 8 surat edaran OJK untuk industri pasar modal.
Beberapa peraturan dikeluarkan sifatnya temporer misalnya untuk merespons pandemi Covid-19 dan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan strategis untuk merespons dampak adanya pandemi Covid-19 yakni POJK Nomor 7/POJK.4/2021 kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19.
Luthfi menuturkan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah dikeluarkan pada tahun sebelumnya. “Rencananya, kebijakan ini akan berakhir pada Maret 2022. Karena sifatnya sementara, maka POJK ini akan dievaluasi apakah kebijakan ini masih relevan atau tidak dan kami akan putuskan pada Maret 2022 nanti, “jelasnya kepada media, Kamis (9/12)
Dalam kebijakan tersebut, ada beberapa ketentuan salah satunya terkait pemberian stimulus dan relaksasi perpanjangan waktu berlakunya laporan keuangan. Selanjutnya ada juga ketentuan mengenai batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan juga merilis peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Dalam hal ini, OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang berubah menjadi perusahaan tertutup maupun perusahaan delisting, untuk membeli kembali saham dari para investor.
Pembelian kembali bertujuan untuk melindungi investor dan menambah kepercayaan masyarakat pasar modal.
Peraturan yang terbaru, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia.
Luthfi menambahkan, peraturan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.
“Kebijakan ini merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang berkategori unicorn ataupun decacorn untuk mengakses pasar modal. Umumnya mereka punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaannya,” terang dia.
POJK ini mengatur mengenai Penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founder) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Luthfi menekankan, dalam PJOK ini harus perusahaan yang mampu menciptakan inovasi produk yang dapat meningkatkan produktivitas pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
“Jadi mengukurnya dari kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi, itu nanti OJK ataupun Bursa melakukan asesmen kira-kira perusahaan yang akan menggunakan POJK ini memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.
Luthfi menambahkan, terkait hal pemanfaatan sosial yang diciptakan oleh perusahaan unicorn menjadi poin penting. Karena, jika perusahaan tersebut tidak mampu bertumbuh maka akan menyebabkan masalah sosial akibat dari begitu banyak masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada system yand diciptakan perusahaan tersebut. Sehingga, OJK menyiapkan akses pendanaannya melalui pasar modal.
Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:
- Jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
- Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
- Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; dan
- Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting