3 Poin Penting Pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang- Pencegahan Pendanaan Terorisme

402
Sumber: Kemenkeu

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) –Pencucian uang sudah menjadi fenomena dunia dan tantangan internasional. Pencucian uang mengakibatkan perputaran dana dalam jumlah yang besar terjadi secara cepat dari satu negara ke negara yang lain menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi besar mengganggu stabilitas perekonomian dan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi. Mempertimbangkan kerugian dari dampak pencucian uang negara kita berupaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam acara Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme, di Istana Presiden pada Senin (18/04), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan tiga poin penting dalam upaya memerangi tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang semakin masif, rumit dan kompleks.

“Yang pertama, kita perlu terus-menerus melakukan terobosan. Secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan-permasalahan yang fundamental,” terang Presiden.

Yang kedua, Presiden menyebut PPATK sebagai lembaga negara yang berwenang dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme juga perlu terus meningkatkan layanan digital. Caranya, ungkap Presiden, dengan mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki, mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap terintegrasi dan real-time, serta mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat mudah tepat dan akurat.

Ketiga, seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk PPATK sebagai focal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional,” sambung Presiden.

Presiden pun menjelaskan diperlukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, serta mengantisipasi peningkatan kejahatan ekonomi, seperti cybercrime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Saya memahami pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri. Kita perlu bekerja keras bersama-sama untuk menjaga integritas dan stabilitas perekonomian dan sistem keuangan kita. Diperlukan dukungan dari semua pihak, instansi pemerintah, industri keuangan, dan seluruh masyarakat,” kata Presiden.

Menurut Presiden, sinergi perlu dibangun untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan upaya penyelamatan pengembalian dan pemulihan keuangan negara, memberikan kepastian hukum kepada para investor baik yang ada di dalam maupun luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat terintegritas dan berkelanjutan.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting