OJK Terbitkan POJK no.7/2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

602

(Vibiznews – IDX Stock) – OJK memandang perlu untuk membuat aturan tentang investasi di sektor saham oleh perusahaan pembiayaan mengingat makin banyak perusahaan pembiayaan yang melakukan investasi saham. Oleh karena itu baru-baru ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Isinya terkait ketentuan investasi industri ini di aset saham.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan, selama OJK melakukan analisa terhadap investasi beberapa perusahaan multifinance, ternyata ditemukan perusahaan yang mengalokasikan sebagian besar asetnya ke dalam investasi saham jumlahnya besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, investasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan ke dalam investasi saham bisa mencapai sekitar Rp 1,13 triliun.

Oleh karena itu, Bambang pun menilai perlu adanya pengawasan atas transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan. Selain itu juga diupayakan perusahaan pembiayaan untuk kembali ke bisnis utama perusahaan pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan seharusnya lebih fokus dalam penyaluran pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja ataupun pembiayaan multiguna dibandingkan berinvestasi.

“Sesuai ketentuan POJK 35/2018 dipersyaratkan perusahaan pembiayaan memiliki Financing to Asset Ratio minimal 40%,” imbuhnya.

Sebagai informasi, isi dari POJK terbaru ini melarang perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.

Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno menyatakan sebagai perusahaan pada umumnya, wajar bila perusahaan pembiayaan memiliki dana lebih dan mengambil risiko untuk menempatkannya di saham.

“Jika ada uang lebih tentu dapat diinvestasikan di deposito atau di tabungan tapi bunganya kecil. Oleh karena itu ada multifinance yang berani ambil risiko bermain saham, meskipun saham ini naik turun dan tidak bisa diperkirakan,” ujar Suwandi.

Menurutnya, langkah yang diambil OJK ini sebagai bentuk manajemen risiko dimana perusahaan pembiayaan diingatkan agar tidak bermain saham mengingat harganya fluktuatif.

Adapun, POJK ini juga mengatur perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Penerbitan POJK ini merupakan langkah preventif dari OJK untuk mencegah perusahaan pembiayaan untuk bermain saham. Karena, sebelumnya belum ada aturan yang melarang hal tersebut.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting