OJK Perkuat Ketahanan Teknologi Informasi Atasi Serangan Siber

564
Dana Pensiun Anda Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Mulai Oktober 2024

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan, karena digitalisasi kini semakin memegang peranan penting dalam industri keuangan. Pembayaran elektronik berada di pusat transformasi ini.

Apalagi adanya pandemi Covid-19 telah menghadirkan momentum untuk mengadopsi dan mempercepat digitalisasi dan memanfaatkannya dalam transaksi dan aktivitas ekonomi kita.

Itu sebabnya OJK memandang perlu menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum. POJK ini sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

Apa dasar penerbitan OJK tersebut?

OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber. Hal ini. akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank. Sehingga perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI.

Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh. Ini meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.

Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

Harapan OJK., dengan diterbitkannya POJK PTI, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak. Serta mendukung visi dan misinya.

Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi. Juga daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum. Melalui POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. POJK yang lama adalah:

POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020.

Adanya POJK ini diharapkan akan memperkuat perlindungan bank untuk menjaga keamanan atas risiko siber yang marak terjadi dalam transaksi digital.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting