(Vibiznews – Banking & Insurance) – Mulai 29 Agustus 2022 jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 25 Bank yang masuk sebagai peserta gelombang (batch) keempat (Lampiran). Dengan penambahan tersebut, total peserta BI-FAST telah mencapai 77 peserta (termasuk peserta BI-FAST gelombang pertama, kedua, dan ketiga). Dan ini mewakili 85% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
Hal ini merupakan komitmen BI dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui perluasan peserta fast payment BI, yaitu BI-FAST. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran. Untuk dapat memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing. Dalam gelombang ke-4 ini, BI juga menambah layanan kebanksentralan melalui BI-FAST. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah. Dengan semakin luasnya kepesertaan BI-FAST, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholder BI akan layanan sistem pembayaran ritel. Yang disebut CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal).
Layanan BI_FAST
Secara bertahap akan diperluas mencakup layanan bulk credit[1], direct debit[2], serta request for payment[3], dan ke depan cross border retail payment. BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan infrastruktur BI-FAST. Yang akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan.
BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) Nasional. Dengan adanya BI-FAST, diharapkan pelaku industri akan terus berinovasi dengan mengoptimalkan nilai tambah dari layanan BI-FAST. Yang berorientasi konsumen untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan serta mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui efisiensi transaksi.
Note:
[1] Bulk Credit adalah perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke beberapa nasabah penerima dalam satu instruksi (one to many), contohnya pembayaran gaji.
[2] Direct Debit adalah layanan penagihan secara berkala atau rutin berdasarkan mandat pendebitan rekening (standing instruction) yang telah disetujui oleh nasabah yang akan didebit rekeningnya, contohnya pembayaran tagihan listrik berkala.
[3] Request for Payment adalah layanan yang meneruskan informasi permintaan transfer dana dari nasabah penerima kepada nasabah pengirim dan memproses transaksi transfer dana berdasarkan persetujuan nasabah pengirim atas informasi permintaan transfer dana dimaksud.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting