Inflasi Bulan September 2022 1,17%, Tertinggi Sejak Desember 2014

692

(Vibiznews – Economy & Business) – Berdasarkan pemantauan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 90 kota maka pada September 2022 terjadi inflasi sebesar 1,17% (mtm). Atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,57 pada Agustus 2022 menjadi 112,87 pada September 2022.

Inflasi September sebesar 1,17% ini merupakan tertinggi sejak Desember 2014 di mana saat itu terjadi inflasi 2,46% sebagai akibat kenaikan harga BBM pada November 2014.

Dengan demikian tingkat inflasi tahun kalendar 2022 sebesar4,84% dan inflasi tahun ke tahun menjadi 5,95%.

Berdasarkan sebarannya dari 90 kota IHK, 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Bukittinggi sebesar1,87 persen dengan IHK sebesar 114,45. Dan terendah terjadi di Merauke sebesar 0,07 persen dengan IHK sebesar 109,49.

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 0,64 persen dengan IHK sebesar 113,97. Dan terendah terjadi di Timika sebesar 0,59 persen dengan IHK sebesar 113,87.

Penyesuaian harga BBM awal September 2022 oleh pemerintah memberikan andil terbesar pada inflasi September 2022. Hal ini tercermin dari kelompok transportasi sebagai penyumbang terbesar di mana kenaikan harga transportasi sebesar 8,88%. Dan memberi andil inflasi di bulan September 2022 sebesar 1,08%.

Namun hal ini mampu diredam karena kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami deflasi 0,30% dan memberikan andil di bulan September -0,08%. Deflasi harga makanan ini dipengaruhi oleh panen raya holtikultura di bulan September 2022.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Yaitu:
• kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,20 persen;
• kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,16 persen;
• kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,35 persen;
• kelompok kesehatan sebesar 0,57 persen;
• kelompok transportasi sebesar 8,88 persen;
• kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,31 persen;
• kelompok pendidikan sebesar 0,21 persen;
• kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,57 persen;
• dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,28 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu:
• kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,30 persen;
• serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen.

Dengan perkembangan tersebut, inflasi IHK September 2022 tercatat 5,95% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 4,69% (yoy).

Ke depan, tekanan inflasi IHK diprakirakan masih berlanjut, antara lain didorong oleh masih tingginya harga energi dan pangan global. Inflasi inti dan ekspektasi inflasi diprakirakan berisiko meningkat akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food. Serta semakin menguatnya tekanan inflasi dari sisi permintaan.

Berbagai perkembangan tersebut diprakirakan dapat mendorong inflasi pada tahun 2022 dan 2023 berisiko melebihi batas atas sasaran 3,0±1%. Dan karenanya diperlukan sinergi kebijakan yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Bank Indonesia untuk langkah-langkah pengendaliannya.

Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID). Hal ini untuk mengelola tekanan inflasi dari sisi suplai dan mendorong produksi serta mendukung ketahanan pangan.

Berdasarkan sebaran wilayah inflasi 5,95% (yoy) pada bulan September 2022 ini maka inflasi tertinggi terjadi di Sampit, Kalimantan sebesar 8,85%. Sedangkan terendah di Waingapu, NTT sebesar 3,92%.

Inflasi tahunan menurut kelompok komponen yang terdiri dari komponen inti, komponen yang diatur pemerintah (administered prices) dan komponen harga yang bergejolak (volatile food).

Kenaikan inflasi tertinggi pada komponen harga yang diatur pemerintah (administered prices), di mana di bulan Agustus 2022 hanya sebesar 6,84% sedangkan di September 2022 naik menjadi 13,88%. Kenaikan yang tinggi ini disebabkan karena di awal September ada penyesuaian harga BBM.

Untuk harga bergejolak (volatile food) pada September 2022 sebesar 9,02%, sedangkan di bulan Agustus 2022 hanya 8,93%. Tetapi kenaikannya tidak setajam kenaikan harga yang diatur pemerintah karena di bulan September ada deflasi bahan makanan karena ada panen raya di bulan September.

Inflasi kelompok inti yang sebelumnya di bulan Agustus 3,04%, naik menjadi 3,21% di bulan September 2022.

Untuk meredam inflasi pemerintah telah membuat kebijakan pengendalian inflasi misalnya memberikan subsidi di atas kenaikan tarif transportasi umum. Subsidi biaya angkutan/transportasi untuk komoditas seperti telur, bawang merah, bawang putih, bantuan langsung tunai BBM, dll.

Bank Indonesia juga membuat kebijakan menaikkan suku bunga acuan pada tanggal 23 Agustus dan 22 September 2022 untuk menurunkan ekspektasi inflasi. Dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya.

Namun demikian perlu diwaspadai inflasi Oktober khususnya pada kelompok transportsi karena belum semua wilayah melakukan penyesuaian tarif angkutan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting