(Vibiznews – Banking & Insurance) – Mobil listrik merupakan mobil untuk masa depan, di mana banyak negara tidak lagi tergantung pada bahan bakar minyak. Hal ini dipicu oleh semakin tingginya harga bahan bakar minyak sehingga orang mulai mencari alternatif lain dalam transportasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah insentif untuk Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk di bidang pasar modal.
Direktur Humas OJK Darmansyah menjabarkan, insentif ini dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB. Insentif ini berlaku baik untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu.
OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25% dari pungutan semula.
“Hal ini direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia, dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan,” jelas Darmansyah, Rabu (30/11).
Selain itu, OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya, untuk pendanaan pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pendanaannya antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Terkait dengan KLBB ini, industri di sektor IKNB yang mendapat insentif maupun inisiatif tersebut ialah industri pembiayaan dan industri asuransi. Dimana, kedua sektor inilah yang erat kaitannya dengan KBLBB.
Secara rinci, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama ialah pemberian relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan. Yaitu menjadi 50% untuk penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB.
“ Berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023,” rilis Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (30/11).
Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Insentif lainnya diatur dalam POJK 51/2017 17 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik. Aturannya mengatakan bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif akan dapat diberikan insentif.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting