(Vibiznews – Banking & Insurance) – Jika anda ingin melakukan penukaran dan tarik uang Rupiah maka Bank Indonesia (BI) telah menyediakan aplikasi PINTAR. Terhitung 31 Januari 2023, sebagai bentuk inovasi layanan kepada masyarakat, aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI menyediakan 2 (dua) layanan baru.
Yaitu i) layanan pemesanan untuk pembelian uang Rupiah bersambung (uncut banknotes). Serta ii) layanan pemesanan untuk penggantian uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Aplikasi PINTAR tersebut dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan memilih lokasi kantor BI. Lalu tentukan waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan dibeli/ditukarkan.
Selanjutnya pembelian dan penggantian dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, Dan lokasi yang telah dipesan di aplikasi PINTAR dengan membawa bukti pemesanan. Untuk informasi mengenai jenis uang Rupiah bersambung yang dapat dipesan masyarakat. Serta jenis uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukarkan, masyarakat dapat melihat menu yang terdapat pada aplikasi PINTAR.
Apa kriteria jenis uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukarkan?
Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI. Atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Informasi mengenai alur proses pemesanan layanan pembelian uang Rupiah bersambung. Maupun penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat melihat lampiran.
Selain kedua layanan baru tersebut, aplikasi PINTAR sejak diluncurkan tanggal 17 Agustus 2020 telah digunakan untuk melayani
i) penukaran UPK 75 RI,
ii) penukaran uang rusak/cacat, dan
iii) penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting