OJK Sedang Mengkaji Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit

407
Dana Pensiun Anda Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Mulai Oktober 2024

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Meski memasuki era suku bunga tinggi, permintaan kredit sudah tinggi sejak awal tahun. Berdasarkan Laporan Analisis Uang Beredar BI, Jumat (24/2), penyaluran kredit pada Januari 2023 tumbuh sebesar 10,2% (yoy). Dengan nilai sebesar Rp 6.284,6 triliun.

Pertumbuhan positif kredit di Indonesia menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik. Sehingga OJK memandang perlu untuk mengatur transparansi penetapan suku bunga kredit dalam Undang-undang yang berlaku.

Di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuntut bank untuk melakukan transparansi penetapan suku bunga kredit. Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

OJK akan membuat turunan aturan transparansi bunga kredit perbankan di dalam POJK khusus. Sebelumnya, OJK juga menyebutkan akan melakukan diskusi dengan bank-bank dalam mengatur transparansi bunga agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan.

“Sesuai amanat UU P2SK, OJK diminta untuk mengatur transparansi suku bunga yang saat ini masih sedang dikaji dan disiapkan oleh OJK. Demikian penjelasan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada media.

Dian menjelaskan, di aturan turunan UU P2SK tersebut terdapat beberapa prinsip yang akan diatur. Tentunya ini mengacu pada transparansi kredit kepada masyarakat.

“Prinsip prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan transparasi ke publik. Terutama terkait dengan suku bunga dasar kredit (SBDK),” jelasnya.

Senior Vice President, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan, rencana OJK tersebut akan membuat semakin terbukanya suku bunga kredit perbankan.

“Antar bank akan saling mengetahui berapa bunga yang dikenakan. Sebenarnya untuk counter rate sudah cukup terbuka karena terpublikasi,” ujarnya (Kontan, Minggu (26/2)).

Trioksa menuturkan, yang perlu diperhatikan OJK saat menurunkan aturan tersebut adalah bagaimana transparansi ini tidak merugikan atau mempersulit bank kecil.

“Karena bila dengan bunga yang sama dan transparan ada kecenderungan masyarakat akan memilih bank besar,” tuturnya.

Dalam hal ini, OJK perlu mengajak asosiasi perbankan untuk merumuskan kebijakan ini dan bila diperbolehkan akan ada ruang bagi bank untuk melakukan promosi produk.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting