Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Mulai 2025

350
Dimulainya Penurunan Suku Bunga BI Mendongkrak Kinerja Emiten Perbankan

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pemerintah memandang perlu untuk mengatur program yang menangani permasalahan perbankan yang bisa membahayakan perekonomian nasional. Misalnya masalah restrukturisasi kredit.

Bank-bank harus menyediakan dana untuk membayar premi restrukturisasi. Pemerintah telah menerbitkan aturan bahwa mulai 2025, perbankan wajib membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Perlu diketahui, program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Pembayaran premi restrukturisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Aturan itu telah ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.

Premi program restrukturisasi adalah sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan. Yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada Pasal 1 PP Nomor 34/2023 dijelaskan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) merupakan program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan. Yang membahayakan perekonomian nasional.

“Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi PRP,” demikian Pasal 4 PP Nomor 34/2023.

Sedangkan Pasal 5 dijelaskan terkait pembayaran premi PRP. Yakni pembayaran wajib dilakukan bank kepada LPS sebanyak 2 kali dalam satu tahun. Yakni, pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan pada tahun 2O25.

Untuk besaran premi masing-masing bank berbeda-beda jumlahnya. Besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu. Yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank yang dikalikan dengan jumlah aset bank.

Jumlah aset yang dimaksud dihitung dari rata-rata total aset bank posisi akhir bulan dalam setiap periode. Dan tingkat risiko bank menggunakan peringkat komposit bank terakhir dalam setiap periode.

Berikut persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:

Bank Peringkat Komposit 1

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0020%
Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0025%
Bank dengan aset Rp 50 triliun-100 triliun : 0,0030%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%

Bank Peringkat Komposit 2

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0040%
Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0045%
Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,0050%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%

Bank Peringkat Komposit 3

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0045%
Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0050%
Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,0055%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0050%
Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0055%
Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,0060%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%

Bank Peringkat Komposit 5

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,000%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000%

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting