BI dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

379
BI dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral
Sumber: Bank Indonesia
(Vibiznews – Banking & Insurance) – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS), pada hari ini (3/11) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama keuangan bilateral. Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 2 November 2024.

Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kawasan, termasuk di kedua negara.

Kerja sama terdiri atas dua perjanjian, yaitu:

1. Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA)[1], yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral. Dengan nilai hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun; dan

2. Bilateral Repo Line (BRL)[2], yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral. Hal ini untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS hingga senilai 3 miliar dolar AS. Yaitu dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

Kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun, terakhir pada November 2022. Kesepakatan perpanjangan yang kelima ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung. Dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

Keterangan
[1] Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra. Dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

[2] Bilateral Repo Line (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra. Dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting