OJK Rilis Aturan Baru Turunkan Bunga Fintech P to P Lending Jadi 0.3% Tahun 2024

729
Penurunan BI-Rate berdampak positif bagi fintech lending

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga. Diterapkan pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.05/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran(SE) tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil. Termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.

Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek. Yaitu diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.

Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender. Dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender. Dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Aturan ini adalah salah satu aturan baru tentang bunga pinjol sudah ditunggu masyarakat.

Demikian pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.

“Pengaturan yang baru ini, secara bertahap akan kami sesuaikan manfaat ekonominya. Kami mulai untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu kena 0,3% per hari, kemudian 2025 kena 0,2% per hari. Lalu 2026 dan tahun selanjutnya kena 0,1% per hari,” ujarnya saat konferensi pers di Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Agusman menyebut OJK tak bisa tiba-tiba langsung menurunkan bunga menjadi 0,1% karena akan menggangu kinerja industri fintech lending. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, bunga pinjol yang dikenakan ke konsumen itu mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sebesar 0,4% per hari.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting