(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam POJK 5/2024. Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang kewajiban bank memiliki rencana aksi pemulihan atau recovery plan.
Rencana aksi pemulihan adalah rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Sebelumnya, hanya bank yang masuk kategori bank sistemik saja yang wajib memberikan rencana tersebut.
Dalam rencana aksi pemulihan, bank wajib mencantumkan setidaknya opsi pemulihan dan pengungkapan rencana aksi pemulihan. Di mana, wajib dilakukan evaluasi dan pengujian secara berkala.
POJK terkait rencana pemulihan ini juga mewajibkan bank dan Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) untuk memenuhi instrumen keuangan. Terutama dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank.
Instrumen tersebut bisa berupa simpanan maupun instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal.
Untuk tenggat waktunya, dibagi dalam tiga kategori bank.
- Bagi Bank KBMI 3, paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
- Bagi Bank KBMI 2, paling lambat tanggal 31 Desember 2026;
- Bagi Bank KBMI 1, paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan POJK ini diharapkan bisa menghindar atau mendeteksi permasalahan bank lebih cepat. Sehingga, penyelesaiannya juga bisa dilakukan lebih cepat.
Menurutnya, ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.
“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
Terkait POJK baru ini, beberapa bank mengatakan akan mempelajari lebih lanjut akan hal ini dalam pembahasan internal mereka. Karena untuk mempersiapkan contingency plan memerlukan beberapa kebijakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bisnis Bank Banten Rodi Judo dan Wakil Direktur Utama OK Bank Hendra Lie (Kontan, 23/4/2024)
Lain halnya tanggapan Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin. Beliau mengungkapkan bahwa aturan tersebut baik, tujuannya adalah menjaga kestabilan sistem keuangan terutama di industri perbankan.
Namun, ia menyadari bahwa ketentuan itu tidak mudah bagi semua bank. Mengingat, bank yang bukan dalam kategori sistemik justru kebanyakan bank-bank yang bermodal menengah kecil atau kecil. Sedangkan ketentuan ini mengharuskan mereka menyiapkan buffer/dana dalam rencana aksi pemulihan tersebut, mengingat kondisi likuiditas saat ini.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting