OJK Ungkap Ada Indikasi Transaksi Judi Online Melalui Fintech

195
OJK Ungkap Ada Indikasi Transaksi Judi Online Melalui Fintech

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech lending menggemparkan banyak orang.

Hal ini menyebabkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait temuan PPATK tersebut.

Mahendra mengatakan, pihaknya akan mendalami berbagai temuan PPATK, yang berkaitan dengan industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan serta P2P lending.

Namun demikian, ia menekankan, OJK hanya akan menindak berbagai temuan yang masih berkaitan dengan industri jasa keuangan. Dan ia tidak akan melewati wewenangnya.

“Temuan yang lain, yang berkaitan dengan sistem pembayaran, itu adalah wewenang Bank Indonesia, di luar wewenang saya,” ujar Mahendra. Yang akan kita telusuri lebih lanjut sejauh ini sebatas temuan rekening bank.

Selanjutnya, Mahendra mengatakan OJK akan menangani temuan terkait judi online di seluruh industri jasa keuangan. Sehingga tidak hanya terfokus pada satu sektor keuangan saja, namun perlu dipastikan terkait industri yang mana saja.

Dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Mahendra menyebutkan, pemberantasan entitas ilegal termasuk judi online memang menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi OJK ke depan.

“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” kata Mahendra.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Proses transaksi judi online dimulai dari pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di suatu bank. Sehingga dana yang berasal dari judi online tersebut bercampur dengan dana lainnya di rekening nasabah tersebut.

Meskipun demikian, tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online. Demikian keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada media.

“Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online,” kata Ivan.

PPATK sendiri mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Meskipun OJK lebih fokus pada pengaturan sektor keuangan formal, seperti perbankan dan pasar modal, sebaiknya mereka mengambil langkah untuk mengantisipasinya.

Menurut Analis Vibiz Research Center ada beberapa hal yang dapat mereka ambil untuk mengantisipasi dampak judi online terhadap stabilitas keuangan dan masyarakat.

1. Peningkatan Kesadaran:
OJK dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi negatif judi online. Terutama terkait dengan stabilitas keuangan pribadi dan keluarga.

2. Kolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum:
OJK dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengawasi dan menindak situs judi online illegal. Yang dapat merugikan masyarakat dan mempengaruhi kesehatan keuangan mereka.

3. Pengawasan Terhadap Penggunaan Dana Nasabah:
Mengingat bahwa judi online dapat menjadi sumber penarikan dana yang signifikan dari rekening bank nasabah, OJK dapat memperkuat peraturan. Terutama untuk mengawasi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan terkait dengan aktivitas perjudian online.

4. Edukasi dan Pelatihan:
OJK dapat menyediakan edukasi dan pelatihan kepada institusi keuangan yang berada di bawah pengawasannya untuk mengenali tanda-tanda transaksi yang mencurigakan terkait dengan perjudian online dan cara mengelolanya.

5. Kolaborasi dengan Platform Perbankan Digital:
Dalam konteks digitalisasi yang terus berkembang, OJK dapat berkolaborasi dengan platform perbankan digital untuk memperkuat kontrol dan sistem deteksi dini. Khususnya terhadap penggunaan dana yang mungkin terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Meskipun OJK tidak memiliki wewenang langsung untuk mengatur atau mengawasi situs perjudian online, mereka dapat mencegah dampak negatifnya terhadap sektor keuangan. Yaitu melalui kerja sama, edukasi, dan penguatan regulasi yang relevan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting