OJK Tetapkan Aturan Baru Debt Collector untuk Pinjol

465
OJK Perkuat Kerja Sama dengan Hong Kong Monetary Authority

(Vibiznews – Banking & Insurance) –  Mengingat banyaknya kasus yang terjadi dalam penagihan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu membuat aturan tentang hal ini.

OJK telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending. Hal itu dituangkan melalui peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ini dia aturan Debt Collector untuk Pinjol. Disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK

1. Setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

2. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Artinya dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan.

3. Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

4. OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jadi tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam.

5. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

”Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” pungkas Agusman.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Demikian juga OJK menetapkan sanksi jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran di dalam penagihan,  diatur dalam Pasal 306 UU PPSK. Bunyinya: ” Jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun. Dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting