12 BPR Dicabut Ijinnya Oleh OJK Karena Bangkrut

254
12 BPR Dicabut Ijinnya Oleh OJK Karena Bangkrut

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang paruh pertama 2024. Jumlah ini sudah jauh di atas rata-rata tahunan dalam 18 tahun terakhir.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat rata-rata setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Penyebab penutupan BPR ini karena kesalahan manajemen pemimpinnya.

“Penutupan BPR terutama bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi tapi berhubungan dengan miss manajemen. Tahun ini juga ada yang sampaikan ke kami, jumlah nya belum tahu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, dikutip (14/7/2024).

LPS terus berkoordinasi dengan OJK untuk menangani hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan terus menciptakan iklim perbankan yang kondusif.

Purbaya mengatakan, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan alokasi anggaran untuk BPR jatuh itu sudah terpenuhi.

Namun, tentu saja hal itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

Ini daftar BPR yang tutup sepanjang 2024:

BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS. Dan status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Yakni setelah para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan bank.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

BPR Purworejo
Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

BPR EDC Cash
BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.

BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.

BPR Dananta
PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank
Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting