SLIK Mempermudah Bank Bisa Langsung Menolak Pengajuan Kredit Bermasalah

37
SLIK Mempermudah Bank Bisa Langsung Menolak Pengajuan Kredit Bermasalah
Sumber: OJK

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Kini bank-bank berusaha mempermudah proses pemberian kredit/layanan kredit kepada nasabahnya. Namun harus disadari semakin mudahnya mendapatkan layanan kredit juga perlu diimbangi dengan analisa kemampuan membayar yang dimiliki oleh debitur.

Jika tidak, hal tersebut justru akan menjadi batu sandungan ketika debitur tak mampu melunasi kreditnya dan terjebak dengan kredit macet.

Sebagai informasi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat sistem untuk dapat mengetahui kondisi kredit nasabah perbankan di Indonesia.
Namanya data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di mana segala karakter debitur dapat tercermin di data tersebut.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur. Pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Lagi pula dalam aturan terbaru OJK menambahkan bahwa pelapor wajib untuk data SLIK bertambah, meliputi perusahaan asuransi hingga fintech lending.

Adapun, data SLIK tersebut sangat bermanfaat dan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), terutama perbankan. Bahkan, beberapa bank mengungkapkan bahwa nasabah yang memiliki historis macet di SLIK akan otomatis ditolak untuk melakukan pengajuan kredit.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa bank yang pernah menggunakan SLIK antara lain BCA.

Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Welly Yandoko mengatakan data SLIK menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan kredit, termasuk KPR.
Secara tegas, Welly mengungkapkan bahwa data SLIK ini membantu bank mengetahui karakter nasabahnya.

“Pengaruhnya Data SLIK sangat mutlak karena ini terkait karakter, jika jelek maka langsung tolak,” ujarnya.

Namun, Welly menyebutkan bahwa bukan artinya BCA tidak melakukan kroscek lanjutan terhadap hasil SLIK debiturnya. Di mana, bank akan mengecek secara detail dan koordinasi lanjutan dengan debitur.

Dalam hal ini, contohnya jika ternyata hasil SLIK mencatat debitur hanya menunggak beberapa hari misalnya tidak lebih dari 30 hari. Maka BCA bisa mempertimbangkan dengan melihat alasan terlambatnya karena apa.

“Misalnya hanya karena lupa dan dibuktikan dananya ada saat lupa maka kami bisa pertimbangkan setujui,” ujar Welly. (Sumber: Kontan,Senin (19/8)).

Welly pun membenarkan bahwa fenomena debitur gagal mendapat persetujuan pengajuan karena data SLIK, termasuk akibat gagal bayar di pinjol. Hal ini ditemukan pula di BCA, namun, jumlahnya hanya di bawah 10% dari pengajuan yang masuk.

Ia juga bercerita bahwa sebenarnya ada beberapa kasus dalam data SLIK yang sejatinya tidak hanya gagal bayar. Melainkan, ada juga temuan bahwa beberapa nasabah ini memiliki hasil buruk karena pinjol tempat mereka meminjam sudah tutup.

“Tapi penyebab awalnya hampir pasti kurang bayar, lupa bayar atau gagal bayar. Tapi kejadian di BCA ada namun sangat sedikit,” ujar Welly.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting