Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

128
Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement
Sumber: Bank Indonesia

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Kerja sama keuangan bilateral antara Indonesia dan Jepang telah berjalan dengan baik selama ini.

Untuk itu, Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).

BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang. Dalam bentuk penukaran mata uang Rupiah dengan Dolas AS dan/atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda. Perjanjian mulai berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang. Dengan nilai sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara . Terutama dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia. Yang tentunya diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang. Perjanjian yang terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting