(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%. Juga suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%.
Juga mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang tetap tinggi, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan BI-Rate lebih lanjut dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar Rupiah. Prospek inflasi, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) telah diperkuat pada 1 April 2025 untuk lebih mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas. Yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor perdagangan dan UMKM. Keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran akan terus diperkuat, demikian pula akseptasi pembayaran digital akan terus diperluas.
Berikut ini langkah-langkah kebijakan BI yang merupakan bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan system pembayaran. Dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
1. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental terutama melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan kecukupan likuiditas di perbankan.
2. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing, dengan:
a. menjaga struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas untuk tetap menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
b. memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan; dan
c. memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar;
3. Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Antara lain mengimplementasikan penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada 1 April 2025 pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
4. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM
5. Penguatan akseptasi digital dengan:
(i) implementasi strategi pencapaian target QRIS, baik dari sisi supply maupun demand dan
(ii) edukasi QRIS Antarnegara kepada merchant dan pengguna di berbagai destinasi pariwisata,
(iii) perluasan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk integrasi layanan pembayaran industri, serta
(iv) penguatan stabilitas infrastruktur pembayaran dan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan lembaga pendukung
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



