(Vibiznews – Commodity) CFX, sebagai Bursa Aset Kripto berupaya mendukung perdagangan kripto di Indonesia dengan meningkatkan serta menjelaskan aset-aset kripto apa saja yang legal dan dapat diperdagangkan di Indonesia.
CFX telah menetapkan 1.444 aset kripto legal yang diperdagangkan di Indonesia.
Adapun seluruh aset kripto tersebut telah melalui penilaian oleh CFX sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.27 Tahun 2024.
Di antara nama-nama besar aset kripto yang masuk dalam daftar aset legal CFX ini antara lain Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), hingga USDT. Selain itu, ada juga berbagai altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRON), Toncoin (TON), Cardano (ADA), dan Avalanche (AVAX).
Tak ketinggalan, meme coin seperti Dogecoin (DOGE) dan Official Trump (TRUMP) juga masuk dalam daftar.
Penting untuk seluruh masyarakat agar memastikan legalitas aset kripto yang diperdagangkan. Untuk melihat daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia dapat dilihat melalui website resmi CFX, yakni https://www.cfx.co.id/id/news/category/pengumuman



