BI Putuskan BI Rate Turun 25 Bps Menjadi 5,25%

530
BI Putuskan BI Rate Turun 25 Bps Menjadi 5,25%
Sumber: Bank Indonesia

 

(Vibiznews – Economy & Business) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,00%.

Keputusan ini konsisten dengan makin rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%. Terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya, serta perlunya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi sesuai dengan dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan domestik.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial akomodatif terus dioptimalkan dengan berbagai strategi untuk meningkatkan kredit/pembiayaan, menurunkan suku bunga. Dan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital. Serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran.

Bank Indonesia memandang positif dampak tarif resiprokal AS atas Indonesia sebesar 19%. Terutama dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan dari sisi kinerja export ke depan termasuk export ke AS cukup baik.

Demikian juga dampak terhadap pasar keuangan juga positif, karena akan memberikan kepastian bagi para pelaku pasar baik di dalam maupun di luar negeri. Demikian juga BI positif terhadap aliran modal asing ke Indonesia yang juga mempengaruhi kebijakan sistem keuangan.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensal, dan sistem pembayaran untuk mempertahankan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut.

Hal ini didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi. Baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.

2. Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas. Juga mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing

3. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

4. Perluasan akseptasi digital melalui: (i) peluncuran kerja sama QRIS Antarnegara dengan Jepang dan inisiasi sandbox QRIS Antarnegara dengan Tiongkok pada tanggal 17 Agustus 2025. Serta (ii) penguatan edukasi dan sosialisasi QRIS Tanpa Pindai (TAP) kepada pengguna dan merchant; dan

5. Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan. Termasuk dengan memperkuat konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang local. Serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting