(Vibiznews – Economy & Business) Presiden AS Donald Trump sekali lagi mengumumkan tarif baru untuk hampir setiap negara di dunia, yang mengubah lanskap perdagangan global.
Mulai 7 Agustus, Amerika Serikat akan mengenakan tarif “universal” sebesar 10% untuk barang impor dari negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengannya dan tarif sebesar 15% untuk barang-barang dari sekitar 40 negara yang memiliki defisit perdagangan dengannya. Beberapa negara, seperti Brasil, dikenakan tarif hingga 50%.
Berikut daftar lengkap negara-negara dengan pengenaan tarif perdagangan terbaru :

Sedangkan barang-barang asal Kanada dan Meksiko yang tidak mendapat pengecualian dari perjanjian perdagangan bebas United States-Mexico-Canada (USMCA) dikenakan tarif 35% untuk Kanada, dan 25% untuk Meksiko.
Untuk sebagian besar barang asal Tiongkok dikenakan tarif 30% dengan beberapa pengecualian.


