(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00%.
Juga suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.
Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah. Dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong kredit/pembiayaan, menurunkan suku bunga. Dan meningkatkan likuiditas perbankan bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran. Dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dilakukan untuk mempertahankan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal itu didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, meningkatkan likuiditas. Mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.
2. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi. Baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga stabilitas pasar keuangan;
3. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)
4. Perluasan akseptasi digital melalui:
i. penguatan pemahaman pengguna dan merchant atas implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor Indonesia Outbound,
ii. pengembangan QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor Indonesia Inbound dan persiapan implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Tiongkok, serta
iii. memperluas implementasi QRIS Tanpa Pindai (TAP) melalui upaya peningkatan adopsi digital di berbagai sektor dan wilayah;
5. Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan. Termasuk dengan memperkuat konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
Serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



