(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pasar repo (repurchase agreement) memiliki peran strategis dalam memperkuat stabilitas dan efisiensi sistem keuangan nasional. Untuk itu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memperkuat sinergi. Hal ini untuk mengembangkan pasar repo.
Salah satu penguatan nyata yang dilakukan adalah peluncuran Tri-Party Agent Repo dan Perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Hal tersebut diselenggarakan di Jakarta (6/10).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan 2 inisiatif strategis. Hal ini untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
Kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang menatausahakan agunan dan membantu proses penyelesaian transaksi akan memberikan kemudahan bagi bank. Maupun pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo secara lebih efisien dan aman.
Dukungan pihak ketiga dalam transaksi repo membantu pelaku pasar untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan transaksi repo. Antara lain melalui penerapan valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik.
“Berbagai upaya kami lakukan sejak 2020, untuk mendorong pasar Repo. Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh BI, OJK dan juga seluruh pelaku pasar, transaksi Repo terus naik signifikan.
Perlu diketahui, pada tahun 2020, transaksi Repo hanya sebesar Rp 509 miliar per hari. Saat ini, transaksi Repo telah mencapai Rp 17,5 triliun per hari. Jumlah pelaku Repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank,” demikian pungkas Destry.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyatakan peranan Tri-Party Agent Repo. Yang akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia.
Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pasar keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing. OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) tidak hanya di pasar modal. Tetapi juga di pasar uang dan pasar valuta asing.
Perluasan Penandatanganan GMRA berperan penting dalam peningkatan interkoneksi antar pelaku transaksi repo. GMRA merupakan dokumen perjanjian standar untuk transaksi repo, sehingga memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik. Dan tata kelola yang transparan bagi pelaku pasar.
“Perluasan GMRA ini menjadi langkah strategis untuk mendorong volume dan efisiensi transaksi repo, memperluas basis pelaku pasar, memperdalam pasar keuangan. Serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional”, pungkas Destry.
Langkah strategis ini turut didukung oleh 68 bank yang berkomitmen melakukan penandatanganan GMRA pada kesempatan acara. Sejalan dengan itu, OJK juga mendorong para pelaku pasar untuk secara berkala memperbarui dan menyesuaikan dokumen GMRA. Agar senantiasa relevan dengan praktik internasional.
“Dengan demikian, pasar repo Indonesia akan semakin terjaga pengawasannya, kuat infrastrukturnya, dan menarik bagi pelaku domestik maupun internasional,” demikian Inarno menambahkan.
Sebagai informasi, Layanan Tri-Party Agent Repo oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025. 8 bank telah berpartisipasi sebagai pengguna jasa tahap awal. Yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim.
Pada minggu pertama operasional, KPEI telah memfasilitasi transaksi repo senilai Rp70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari. Semakin berkembangnya pasar repo di Indonesia mendorong pendalaman pasar dan memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas yang lebih tinggi bagi lembaga jasa keuangan.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem pasar repo sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



