Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446,55 Triliun Hingga September 2025 Cerminan Pertumbuhan yang Signifikan

244
OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

 

(Vibiznews – Commodity) – Pasar aset kripto Indonesia terus mencatat pertumbuhan yang signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi aset kripto, termasuk pasar spot dan derivatif, menembus Rp 446,55 triliun hingga September 2025. Angka ini mencerminkan momentum positif bagi ekosistem digital Indonesia yang semakin matang.

Secara spesifik, pasar spot mencatat transaksi sebesar Rp 136,31 triliun pada kuartal III 2025. Angka ini naik 16% dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar Rp 117,52 triliun.

Kenaikan ini menunjukkan permintaan yang stabil dari investor ritel maupun institusional, sekaligus menandakan pertumbuhan penetrasi pasar yang konsisten.

Sementara itu, pasar derivatif mengalami lonjakan lebih dramatis, dengan transaksi mencapai Rp 52,71 triliun, naik 118% dibandingkan kuartal II 2025.

Pertumbuhan ini menandai semakin besarnya adopsi instrumen derivatif, yang memungkinkan investor melakukan strategi hedging maupun diversifikasi portofolio lebih kompleks.

Gabungan transaksi spot dan derivatif memperlihatkan kedewasaan ekosistem kripto domestik. Jumlah pengguna aktif tercatat 18,08 juta per Agustus 2025, memperlihatkan penetrasi yang semakin luas ke berbagai segmen Masyarakat. Baik dari investor pemula hingga institusi.

Menurut Antony Kusuma, Vice President Indodax, pertumbuhan pasar kripto bukan hanya soal angka transaksi. Ini merupakan cerminan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme investasi kripto yang aman dan transparan.

Demikian juga literasi serta pemahaman risiko menjadi fondasi utama agar investor dapat mengambil keputusan secara rasional,” ujar Antony ( Sumber: Kontan, 23/10/2025).

Selain itu, diversifikasi produk dan layanan menjadi faktor kunci perkembangan industri kripto.

Sebagai informasi, keberadaan tokenisasi aset riil, stablecoin lokal, dan instrumen derivatif semakin memperkaya ekosistem, memberikan opsi baru untuk pengelolaan portofolio. Dan membuka peluang inovasi finansial.

Tentu saja pasar derivatif yang tumbuh signifikan bukan sekadar angka. Ini adalah indikator bahwa investor mulai mencari alat yang lebih fleksibel untuk memaksimalkan peluang. Pendewasaan ini menandai ekosistem yang semakin sehat.

Menurut Analis Vibiz Research Center, seiring pertumbuhan transaksi, regulasi adaptif juga memegang peranan penting. Karena kepastian hukum terhadap platform berizin menjadi fondasi bagi perkembangan industri yang berkelanjutan.

Industri aset kripto hanya akan memberikan multiplier effect bagi ekonomi nasional jika semua pemangku kepentingan bekerja sama. Termasuk regulator dan pelaku pasar, supaya semua pihak punya kesempatan yang sama dan transparan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting