Proyeksi Penjualan Emas Digital Capai 25 Juta Gram Hingga Akhir Tahun 2025

205
Proyeksi Penjualan Emas Digital Capai 25 Juta Gram Hingga Akhir Tahun 2025

 

(Vibiznews – Commodity) – Reli emas dunia tampaknya belum berhenti. Setelah naik lebih dari 60% sepanjang 2025, para analis global kini semakin optimistis harga emas masih bisa menanjak.

Itu sebabnya, investasi emas sebagai komoditi  yang safe haven semakin diminati banyak orang, tidak saja diperdagangkan secara fisik tetapi juga secara digital.

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital. Proyeksinya akan mencapai 25 juta gram hingga akhir tahun 2025.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, volume perdagangan emas digital di ICDX telah mencapai 20 juta gram. Angka ini mendekati total transaksi sepanjang 2024 yang mencapai 23 juta gram. Melonjak tajam dibandingkan capaian tahun 2023 sebesar 5,3 juta gram.

“Kami memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital bisa menembus 25 juta gram hingga akhir tahun ini.” Demikian ungkap Fajar dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (11/11/2025).

Menurut Fajar, pertumbuhan pesat ini didorong oleh dua faktor utama, yakni meningkatnya minat dan kepercayaan masyarakat. Dari sisi minat, perdagangan emas secara digital memberikan kemudahan dan fleksibilitas, sehingga masyarakat lebih tertarik untuk berinvestasi melalui platform ini.

Sementara dari sisi kepercayaan, Fajar menegaskan bahwa keamanan menjadi faktor kunci. “Emas yang diperdagangkan di bursa berjangka ini benar-benar ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (depository),” katanya.

Sebagai informasi, perdagangan pasar fisik emas secara digital telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025. Yakni tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan ini, terdapat beberapa lembaga yang berperan penting: Bursa sebagai penyedia platform. Lembaga Kliring yang menjamin dan menyelesaikan transaksi, serta Lembaga Depository yang menyimpan emas fisik.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menilai perdagangan emas digital merupakan bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem yang modern dan efisien.
“Bappebti terus memastikan seluruh transaksi emas digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan,” ujar Tirta.

Ia menambahkan, masyarakat kini bisa berinvestasi emas secara digital tanpa harus memegang fisik emasnya secara langsung. Meski demikian, keberadaan emas fisik tetap wajib tersedia dan tersimpan aman di lembaga penyimpanan yang ditunjuk.

“Transaksi dilakukan secara real time dan tetap diawasi agar emas fisik benar-benar tersedia serta tersimpan dengan aman,” tutur Tirta.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting