OJK Sebutkan Ada Dua Entitas Perusahaan Minta Izin Jadi Bursa Kripto

132
OJK Sebutkan Ada Dua Entitas Perusahaan Minta Izin Jadi Bursa Kripto

 

(Vibiznews – Commodity) – Mengingat perdagangan asset kripto makin diminati di Indonesia maka ada beberapa perusahaan yang berminat menjadi bursa kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada dua entitas perusahaan yang sedang memproses perizinan untuk bisa masuk jadi bursa kripto.

Syarat penerbitan izin kedua perusahaan tersebut, sedang diproses oleh OJK dengan ketat.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menekankan. Sejak Oktober 2025 lalu, ada dua infrastruktur penyelenggara bursa, kliring, dan tempat penyimpanan (kustodian) yang mengajukan izin ke OJK.

“Dua infrastruktur penyelenggara ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usahanya ke kami di OJK. Dan sekarang masih dalam proses atas permohonan izin tersebut,” ujar Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).

Hasan menekankan ada sejumlah syarat ketat sebelum izin keluarkan oleh OJK, baik untuk bursa, kliring, hingga penyimpanan yang harus dipenuhi.

Mulai dari aspek kelembagaannya, permodalan, pengurusnya, hingga kesiapan perusahaan tersebut. Terutama pada kesiapan operasional dan keterhubungan antara infrastruktur bursa, kliring, tempat penyimpanan ini dengan calon-calon anggota bursanya nanti.

Setelah setiap persyaratan telah diyakini OJK dipenuhi, barulah OJK akan menerbitkan izin atas lembaga bursa, kliring dan tempat penyimpanan ungkap Hasan Fawzi.
Namun, Hasan masih enggan untuk memberi bocoran perusahaan apa yang tengah mengajukan izin ke OJK tersebut.

“Sayangnya karena masih calon jadi kita enggak spill dulu tapi begitu sudah langsung ada di website begitu resmi disetujui ya,” ungkapnya. Dia pun juga tidak memberikan kepastian kapan target perizinan itu dikeluarkan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting