Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Berlaku 1 Januari 2026, Penempatan DHE Valas ke Himbara

316
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Berlaku 1 Januari 2026, Penempatan DHE Valas ke Himbara
Sumber: Bank Indonesia

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pemerintah akan menerapkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) baru pada 1 Januari 2026. Ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).

Ketentuan baru penempatan DHE SDA yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah perubahan krusial terkait kebijakan DHE SDA.

Revisi PP 8/2025 DHE SDA tersebut Pemerintah akan menerapkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) baru pada 1 Januari 2026. per 1 Januari 2026. Artinya dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara.

Sebagai informasi dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA. Tidak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.

Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa. Kini tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.

Dengan demikian, fleksibilitas korporasi atau eksportir seharusnya akan meningkat seiring diperluasnya penggunaan valas untuk modal kerja dan barang atau jasa.

Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus. Kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.

“LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA,” sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan.

Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu. Terutama terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan. Dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.

Aturan batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50% disebabkan hasil evaluasi kebijakan DHE SDA selama ini belum optimal. Khususnya untuk mendorong cadangan devisa dan rupiah.

Pemerintah mencatat, hal ini disebabkan Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE (%) rata-rata bulanan Maret sampai dengan September 2025. Didominasi konversi ke Rupiah hingga 66,0%, dan dana yang tetap bersemayam di valas hanya 21,9% serta semakin kecil.

Selain itu, revisi terhadap Pasal 16 juga akan dilakukan perluasan cakupan pengenaan sanksi. Yakni dari sebelumnya hanya dikenakan terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke reksus. Menjadi mencakup kewajiban pemindahan dana paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE dari bank non-Himbara ke Himbara.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting