Bank Indonesia Memutuskan Untuk Mempertahankan BI-Rate 4,75%

317
Bank Indonesia Memutuskan Untuk Mempertahankan BI-Rate 4,75%
Sumber: Bank Indonesia

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%. Demikian juga suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.

Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global. Dengan tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini.
Yaitu untuk menjaga stabilitas dan mendorong perekonomian nasional.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut. Dengan prakiraan inflasi 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%, serta perlunya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat dengan meningkatkan efektivitas implementasi pemberian likuiditas kepada perbankan untuk mempercepat penurunan suku bunga. Dan meningkatkan pertumbuhan kredit/pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah.

Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital.
Juga penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dilakukan untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut.

Langkah-langkah kebijakan BI antara lain:

1. Penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

2. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas

3. Pemberian remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves untuk meningkatkan fleksibilitas perbankan. Terutama dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas untuk penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor riil.

Besaran remunerasi pada excess reserves ditetapkan sebesar 25 bps di bawah tingkat suku bunga Deposit Facility, yakni sebesar 3,50%, sedangkan remunerasi pada Giro Wajib Minimum (GWM) tetap sebesar 1,50%;

4. Penguatan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. Hal ini untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka optimalisasi intermediasi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, yang berlaku efektif pada 16 Desember 2025

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting