Strategi Meningkatkan Perpajakan 2016

1743

Target Pajak 2015 tidak tercapai, sementara target pajak 2016 meningkat. Bagaimana mengejar supaya target pajak 2016 tercapai?

Vibiz Media Network pada akhir tahun 2015 melakukan wawancara exclusive dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., PhD. Mengenai outlook ekonomi Indonesia pada tahun 2016, termasuk bagaimana strategi meningkatkan perpajakan tahun 2016.

Menurut Suahasil, target pajak 2015 logikanya adalah Indonesia perlu reformasi perpajakan, reformasi cara mengumpulkan pajak, karena walaupun pertumbuhan 5%-6% dalam 3-4 tahun terakhir, tapi Tax to GDP Ratio nya turun, pasti ada yang salah dengan cara mengumpulkan pajak.

GDP tumbuh jika income naik. Artinya pajak tumbuh tidak setinggi pertumbuhan GDP. Berarti ada yang salah dengan tax collection nya bukan potensi pajaknya. Potensi pajaknya ada yaitu GDP, tapi tax collectionnya tidak bisa mengejar pertumbuhan GDP. Masalah ada dalam administrasi perpajakan.

Dalam tiga empat tahun terakhir tidak ada perubahan kebijakan perpajakan yang drastis. Ada masalah dalam administrasi pajak kita harus diperbaiki. Untuk memperbaiki dibuat beberapa strategi memperbaikinya. Kalau semuanya sukses maka itulah tax targetnya. Target pajak itu adalah hasil strategi reformasi pajak yang akan dijalankan.

Suahasil menekankan lagi harus ada perbaikan, walaupun ada yang berhasil dan ada juga yang belum.
Ekstensifikasi belum berhasil dengan sempurna.
Reinventing policy ada yang masuk, belum semaksimal yang kita inginkan.
Memperbaiki Compliance, intensifikasi, pemeriksaan juga belum sepenuhnya.
Sehingga penerimaan pajak nya turun, tidak sesuai target.

Bagaimana ke 2016? Suahasil menyatakan ada 2 hal penting yang harus dijalankan.

1. Reformasi yang menjadi strategi itu harus terus dijalankan. Baik intensifikasi, ekstensifikasi, memperbaiki compliance, melakukan outreach yang lebih luas, terus dijalankan.

2. Terobosan pajak seperti tax amnesty juga dilakukan. Tax amnesty bukan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan secara terus menerus. Ekstensifikasi dan perbaikan compliance harus dilakukan terus. Tax amnestry ini hanya sekali.

Suahasil menyatakan kalau kedua hal ini dijalankan tentu ada kesempatan kita mengumpulkan pajak sesuai target. Meskipun ada probabilitanya dan  tergantung kegiatan ekonominya. Terkait kegiatan ekonomi, kita yakin pertumbuhan ekonomi tahun 2016 lebih baik dari tahun 2015. Optimisme seperti yang terus dijaga, dimaintain dan direalisasikan.

 

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here