Fitch Ratings Tempatkan Indonesia Pada Peringkat Investment Grade

677

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali meneguhkan peringkat Indonesia pada level layak investasi (investment grade), demikian siaran pers Fitch pada 23 Mei 2016. Peringkat Indonesia sebelumnya adalah BBB-/stable outlook pada tanggal 6 November 2015.

Pemberian peringkat layak investasi tersebut dengan pertimbangan beban utang pemerintah yang rendah, prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik, dan risiko sektor perbankan yang rendah. Fitch juga mencatat masih besarnya pengaruh sentimen pasar terhadap faktor eksternal dan masih perlunya upaya untuk perbaikan iklim investasi.

Reformasi struktural yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak September 2015 diyakini akan meningkatkan iklim investasi secara signifikan. Beberapa kebijakan seperti perampingan jumlah dan percepatan proses perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, serta penetapan formula upah minimum dipandang mampu memperbaiki iklim investasi, sementara revisi Daftar Negatif Investasi mencerminkan semakin terbukanya Indonesia terhadap investor asing.

Di samping itu, Fitch menyatakan bahwa reformasi struktural mulai menunjukkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga berpengaruh positif terhadap sentimen pasar sebagaimana ditunjukkan dengan stabilnya nilai tukar Rupiah.

Lihat : Berita Ekonomi Sepekan : Potensi Besar Kerjasama Bisnis Dengan Korea Selatan Dan Rusia

Seperti yang dilansir dalam website Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo menyatakan, “Keputusan Fitch untuk mempertahankan posisi Indonesia pada Investment Grade menegaskan kemampuan ekonomi Indonesia untuk tumbuh solid ditopang oleh kemampuan adaptasi yang tinggi dalam menghadapi tantangan domestik maupun global. Hal ini menunjukkan Indonesia melakukan kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas sekaligus mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan struktur yang lebih sehat”.

Beberapa upaya yang telah dilakukan Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan sektor eksternal meliputi penerbitan ketentuan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri bagi Korporasi Non-Bank, pengelolaan nilai tukar yang fleksibel sejalan dengan nilai fundamentalnya, pengelolaan tingkat kecukupan cadangan devisa, serta tersedianya second line of defense baik dari bilateral, regional, maupun global. Pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi struktural melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi I – XII antara lain guna memperbaiki iklim investasi, seperti izin investasi 3 jam yang merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here