Demi perluas Akses Keuangan Masyarakat BI Dukung Penyaluran Bansos Non Tunai

704

(Vibiznews – Banking) –  Hari ini (18/12) Bank Indonesia mengumpulkan bankir dari bank BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membicarakan penyaluran  bantuan sosial (bansos) secara non tunai.

Pada dasarnya Bank Indonesia mendukung penyaluran bantuan sosial secara nontunai untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Selain sebagai upaya mempercepat perluasan akses keuangan masyarakat, penyaluran bantuan sosial nontunai diharapkan lebih efisien dan efektif, serta mendukung pencapaian prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi. Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Sugeng, saat pembukaan seminar bertema “Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Sebagai Strategi Perluasan Akses Keuangan Masyarakat”, hari ini (18/12), di Jakarta. Seminar diselenggarakan oleh Bank Indonesia, bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Bp Sugeng juga menjelaskan bahwa program bansos non tunai ini ke depannya akan lebih ditingkatkan dan diperluas. Saat ini baru mencakup 6 juta penerima program  keluarga harapan (PKH) dan ditargetkan bisa diperluas menjadi 10 juta penerima. BI komit untuk mendukung kelancaran program  bansos non tunai.  Kami akan terus membangun agar bisa mewujudkan bansos non tunai dengan baik dengan melengkapi infrastruktur pembayaran yang andal dan aman

Tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah, seperti tercermin dari jumlah penduduk dewasa yang memiliki rekening pada layanan keuangan formal, yaitu sebesar 36% pada tahun 2014 (survey Bank Dunia, 2014). Rendahnya angka tersebut berdampak negatif terhadap upaya penurunan kesenjangan sosial dan tingkat kemiskinan di Indonesia. Untuk itu Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen mendorong akses keuangan di Indonesia melalui pengembangan dan dukungan kebijakan keuangan inklusif. Komitmen nasional tersebut telah dimulai sejak 2016, dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Untuk mencapai target SNKI, yaitu 75% penduduk dewasa yang memiliki akses pada lembaga keuangan formal (banked people), dibentuk DNKI sebagai wadah koordinasi antar-Kementerian/Lembaga terkait. Seminar kali ini hadir sebagai salah satu bentuk koordinasi, yaitu untuk mendiseminasikan kerangka kebijakan keuangan inklusif dan penyaluran bantuan sosial nontunai di Indonesia, serta memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Dalam seminar, dibahas mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif, termasuk agenda prioritas dari lima pilar SNKI, yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah dan Perlindungan Konsumen. Salah satu agenda yang dibahas adalah inovasi layanan dan produk keuangan yang dalam rangka perluasan inklusi keuangan. Selain itu, juga dibahas mengenai Perpres Bantuan Sosial Secara Non Tunai, termasuk keberadaan Tim Pengendali untuk memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.

Dengan sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara seluruh pihak terkait, diharapkan tercapai kesamaan pandangan dalam upaya perluasan akses keuangan dan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial secara nontunai.

Sumber : Bank Indonesia

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here