Harga BBM Tidak Naik Karena Penerimaan Migas Masih Positif

733

(Vibiznews – Economy & Business) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerimaan negara di sub sektor minyak dan gas bumi (migas) positif pada semester pertama 2018. Hal itu menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Demikian penegasan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam perbincangan dengan media di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, pada hari Selasa 4 September 2018.

“Pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat. Penerimaan negara di subsektor migas pada semester pertama 2018 lebih baik, bahkan lebih besar sekitar USD 1,89 miliar dibanding semester pertama tahun lalu. Bahkan setelah dikurangi tambahan subsidi solar tahun ini, angkanya masih positif,” ungkap Menteri ESDM mengenai angka penerimaan negara yang berasal dari lifting minyak dan gas bumi.

Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (05/09) menyatakan subsidi BBM jenis solar tahun ini ditambah Rp1.500 per liter dari sebelumnya Rp500 di 2017 menjadi Rp2.000 per liter di 2018.

“Realisasi penyaluran solar pada semester 1 tahun 2018 ini sebesar 7,2 juta KL (Kilo Liter), dikalikan tambahan subsidi Rp 1.500 menjadi sekitar Rp10,8 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan penerimaan negara yang kita punya di semester 1 ini (Rp 28 triliun). Bahkan Rp 28 triliun tersebut sudah bisa menutup beban tambahan subsidi sampai akhir tahun 2018, dimana kuota solar total mencapai 14,5 KL,” jelasnya.

Agung optimis, tren neraca migas yang positif di semester pertama 2018 ini juga masih akan berlanjut di semester kedua 2018.

Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa, Kementerian ESDM juga telah menetapkan kebijakan strategis mulai dari penataan ulang proyek ketenagalistrikan, penerapan perluasan mandatori B20, meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), hingga kebijakan hasil ekspor sumber daya alam untuk penguatan devisa nasional.

 

Sumber : Kementerian Keuangan

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor: Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here