Revisi Aturan Pusat Data Dinantikan Perusahaan Switching & Bank Asing

647

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Peraturan mengenai pusat data yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dirasakan oleh berbagai pihak perlu untuk dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan zaman & perekonomian digital.

Beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia seperti bank asing dan perusahaan switching asing siap menyambut revisi aturan pusat data tersebut.

Berdasarkan informasi dari Ari Sarker, Co-President Asia Pasific Mastercard,  aturan yang prudent mengenai data akan menjadi hal penting di era interkoneksi seperti saat ini. Beberapa opsi mengenai klasifikasi data dan penyimpanan di cloud juga perlu dikaji terkait dengan kemampuannya dalam menangani fraud dan keamanan data nasabah. Itu sebabnya dia mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang akan melakukan revisi aturan pusat data, terkait dengan offshoring atau pemindahan pusat data dari luar negeri ke dalam negeri.

Ari mengakui beberapa negara memiliki standarnya masing-masing mengenai sistem pembayaran. Namun hal ini mempunyai tantangan yaitu terkait dengan kebutuhan standar global.

Dengan tidak adanya standar global mengenai sistem pembayaran, akan susah bagi merchant dan konsumer ke depannya. Meskipun demikian, Mastercard berusaha mematuhi pemerintah terkait regulasi baru ini.

Terkait dengan standar domestik Indonesia yaitu gerbang pembayaran nasional (GPN), menurut Ari hal ini diharapkan bisa mendorong pengembangan teknologi dan transaksi cashless.

“Ketika (pemerintah) Indonesia menekan terlalu jauh (terkait switching asing seperti Mastercard, terkait program GPN), maka pemerintah harus siap menanggungnya,” kata Ari.

Hal ini karena dengan era global seperti saat ini diperlukan standar keamanan, dan lingkungan pasar yang mendukung. Sehingga diharapkan regulasi pemerintah bisa menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pasar.

Untuk Indonesia, menurut Ari, tantangannya adalah terkait masih tingginya penggunaan uang cash yaitu mencapai 95% dari total transaksi. Selain itu, pengembangan teknologi terutama transaksi dan sistem pembayaran masih minim, ini merupakan tantangan pemerintah seiring dengan penerapan GPN.

Selain Mastercard, bank asing seperti Citibank Indonesia dan Standard Chartered juga berkomentar mengenai rencana pemerintah terkait data dan sistem pembayaran dilain kesempatan.  Mereka pada umumnya menunggu aturan final keluar namun mereka mau berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor: Asido Situmorang

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here