Nota Kesepahaman SiMoDIS Telah Ditandatangani Gubernur BI dan Menkeu

693

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Devisa Hasil Ekspor (DHE) merupakan komponen penerimaan negara yang cukup menggairahkan jika dikelola dengan tepat. Itu sebabnya sejak tahun 2012 pemerintah telah mengupayakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan  para eksportir untuk memasukkan semua DHE melalui bank devisa.

Sejak dirintis  tahun 2012, kerjasama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) semakin matang, demikian juga diantara unit Kemenkeu untuk melakukan konsolidasi dan sinergi termasuk Bea dan Cukai dan Pajak bersama-sama melihat wajib pajak sehingga mereka bisa saling menggunakan data/ informasi tersebut.

Sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE terus membaik dan mencapai 98,0% pada November 2018. Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan serta dukungan perbankan dan eksportir.

Kemarin, hari Senin (07/01), bertempat di Aula Mezanine Gedung Djuanda melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah disepakati kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) tentang pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), demikian dilansir dari Kementerian Keuangan.

SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan data dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. Dengan integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Yang kita harapkan dengan kerjasama ini, kita bisa memberikan pelayanan jauh lebih baik kepada seluruh pelaku ekonomi dan bisa menegakkan compliance secara lebih konsisten dan berwibawa,” tegas Menkeu

Apa saja manfaat yang diperoleh dari kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan ini ?

Pertama, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor. Kedua,  mendapatkan informasi devisa kegiatan impor; ketiga,  meningkatkan perolehan DHE; keempat, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan; kelima, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan dan keenam; memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor: Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here