Angkat Tax Ratio Indonesia Jadi 16 Persen, Caranya?

1129

(Vibiznews – Economy & Business) – Pada acara Debat Capres – Cawapres perdana, Kamis 17 Januari 2019 yang saya saksikan dengan cermat, Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno berjanji akan meningkatkan tax ratio demi meningkatkan gaji para abdi negara supaya terhindar dari tindak korupsi.

Paslon 02 ini akan meningkatkan tax ratio ke level 16%.

Apakah Tax Ratio itu ? Bagi Indonesia Tax Ratio adalah perbandingan antara total pendapatan pajak yang diterima pemerintah dibandingkan dengan capaian PDB dalam setahun.

Mengedepankan perlunya data yang benar dan akurat maka kita akan melihat pencapaian tax ratio selama ini. Dan  tentunya kita akan memakai data yang paling dapat dipercaya mengenai hitungan Tax Ratio yaitu data yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memonitor tingkat ratio pajak Indonesia dari tahun ke tahun.

 

Tahun Tax Ratio
2014 13,7%
2015 11,6%
2016 10,8%
2017 10,7%
2018 11,6% (outlook)
2019 12,2% (Target APBN)

 

Perlu kita ketahui bahwa capaian Tax Ratio Indonesia di tahun 2018 adalah 11.6% dari PDB. Dimana rincian angkanya adalah Penerimaan Perpajakan sebesar Rp.1.618,1 triliun itu terdiri dari Penerimaan dari Kepabean & Cukai Rp.194.1 triliun, Penerimaan Pajak dari PPH Migas sebesar Rp.38.1 triliun dan Penerimaan Pajak Non Migas adalah Rp.1.385.9 triliun.

Untuk tahun 2019 ini, Menteri Keuangan telah menargetkan Tax Ratio naik menjadi 12,2% dari PDB. Dimana dari pernyataan terakhir pemerintah untuk target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 ini adalah 5.12% dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di Rp.15.000 per dolar AS.

Target Penerimaan Pajak 2019 adalah Rp.1.786.4 triliun ( dengan kurs Rp.15.000 = USD 119 juta) yang didapat dari :

  1. Kepabean & Cukai sebanyak Rp. 208.8 triliun
  2. Penerimaan Pajak dari PPh Migas Rp. 66.2 triliun
  3. Penerimaan Pajak Non Migas Rp.1.511.4 triliun.

Untuk meningkatkan tax ratio maka dari ketiga sumber penerimaan pajak ini, faktor mana yang akan diangkat oleh Paslon No.2 ?

Sebagai contoh bila faktor penerimaan pajak non migas akan ditingkatkan, maka beberapa diantaranya yang bisa dilakukan adalah dengan menurunkan PTKP sehingga lebih banyak lagi basis pendapatan yang lebih rendah bisa dikenakan pajak. Selain itu juga bisa dengan cara peningkatan basis penerimaan pajak dari Wajib Pajak di luar negeri yang masih belum terdata tax amnesty.

Hal yang perlu juga diperhatikan apakah peningkatan tax ratio tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi ?

Mungkin masih banyak lagi yang perlu ditelaah, namun demikianlah sekilas mengenai tax ratio yang perlu dimengerti untuk memahami wacana peningkatan tax ratio.

Selasti Panjaitan/VBN/Partner of Wealth Planning Services
Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here