Fintech Peer-To-Peer Lending Mudah Namun Berisiko

1551

(Vibiznews – Column) – Kegiatan pinjam meminjam uang secara langsung berdasarkan perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis merupakan praktik yang telah berlangsung di tengah kehidupan masyarakat. Pinjam meminjam secara langsung banyak diminati oleh pihak yang membutuhkan dana cepat atau pihak yang karena sesuatu hal tidak dapat diberikan pendanaan oleh industri jasa keuangan konvensional seperti Perbankan, Pasar Modal, atau Perusahaan Pembiayaan. Segala manfaat ekonomi, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak hukum dari kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan secara langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.

Praktik dimaksud dinilai masih terdapat banyak kelemahan yang diantaranya seperti pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam dilakukan oleh para pihak yang sudah saling mengenal dan harus bertatap muka, subjektifitas terhadap penilaian risiko gagal bayar, kesulitan dalam penagihan pembayaran, maupun tidak adanya sistemasi pencatatan pelunasan pinjaman yang telah dilakukan.

Dalam era perkembangan ekonomi digital, teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat, dan masyarakat terus mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam yang salah satunya ditandai dengan adanya penyediaan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dinilai turut berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sangat membantu dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan secara online baik dengan berbagai pihak tanpa perlu saling mengenal. Keunggulan utama dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak, tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online, penilaian risiko terhadap para pihak secara online, pengiriman informasi tagihan (collection) secara online, penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak secara online, dan penyediaan escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.

Atas hal ini, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing. Selain itu, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan istilah Fintech Peer-To-Peer Lending (Fintech P2P Lending) diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

Apa itu Fintech P2P Lending?

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan Fintech Peer-To-Peer Lending (Fintech P2P Lending) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dalam layanan Fintech P2P Lending  tidak ada pertemuan secara langsung (face to face) antara si peminjam dengan yang memberi pinjaman, inilah yang membedakannya dengan pinjaman lewat lembaga jasa keuangan atau perbankan, di mana si pemberi pinjaman dalam hal ini bank/jasa keuangan mensyaratkan adanya pertemuan face to face dengan si penerima pinjaman (dalam hal ini adalah nasabah dengan melengkapi persyaratan data pribadi nasabah sebelum bank memberikan persetujuan atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Setelah pertemuan tersebut bank melakukan analisa kredit atas pinjaman yang diajukan oleh nasabah antara lain sumber dana dan kemampuan melakukan pembayaran atas cicilan yang akan ditetapkan terhadap pinjaman yang akan diberikan dan tentu saja jangka waktu pinjaman serta riwayat data nasabah jika nasabah pernah melakukan pinjaman dari bank lain untuk mengetahui apakah nasabah pernah melakukan tunggakan kredit atau mengalami kredit macet di bank lain. Jika semua persyaratan dan kriteria kualitas kredit nasabah dianggap lancar barulah bank memberikan persetujuan  kredit yang ditindak-lanjuti dengan pengikatan kredit. Hal ini seringkali memakan waktu yang cukup lama mulai dari pertemuan face to face sampai pinjaman kredit dikucurkan.

Sementara layanan P2P Lending, dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat karena semua proses pemberian pinjaman dilakukan secara online, tidak ada pertemuan face to face antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, bahkan tidak saling kenal dan semua persyaratan kelengkapan data pribadi baik kartu identitas nasabah berupa KTP/SIM/KITAS, bukti/sumber pendapatan nasabah/penerima pinjaman  diserahkan penerima pinjaman lewat online/internet melalui WhatsApp(WA) serta analisa terhadap nasabah dilakukan berdasarkan sistim elektronik.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kerugian bagi Pengguna. Itu sebabnya OJK sebagai pengawas jasa keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berisi aturan untuk meminimalisasi risiko kredit, perlindungan kepentingan Pengguna seperti penyalahgunaan dana dan data Pengguna, dan perlindungan kepentingan nasional seperti kegiatan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan. Salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi penyelenggara layanan P2P Lending adalah wajib terdaftar dan disetujui oleh OJK, karena setiap penyelenggara yang sudah disetujui OJK wajib memberikan laporan secara berkala kepada OJK, sehingga OJK dapat melakukan monitoring terhadap Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menjadi korban dari pengguna P2P Lending atau dikenal pinjaman online karena melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending yang illegal yaitu yang tidak terdaftar atau mendapat izin OJK.

Untuk memitigasi kerugian bagi pengguna layanan P2P Lending maka Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan langkah-langkah:

  1. Mengumumkan FintechPeer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat;
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  3. Memutus akses keuangan dari FintechPeer-To-Peer Lending ilegal;
    1. Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existingyang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending 
    2. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment Systemmemfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending 
  4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum;
  5. Peningkatan peran Asosiasi FintechPendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
  6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.

Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yaitu:

    • Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK;
    • Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan;
    • Pinjam untuk kepentingan yang produktif; dan
    • Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk  mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna. Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.

 

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here