BEI Perdana: OJK Luncurkan Securities Crowdfunding (SCF)

708

(Vibiznews – IDX Stocks) – Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF) akhirnya resmi diluncurkan bertepatan dengan hari pertama perdagangan bursa tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan otoritas bursa terus mempercepat upaya memasyarakatkan pasar modal, baik bagi pengusaha muda dan UKM untuk menggalang dana dari pasar modal maupun bagi calon investor untuk mulai berinvestasi di pasar modal.

“Jadi pada hari ini spesial, kita meluncurkan yang kita sebut Security Crowdfunding,” katanya dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Ke depan, tambahnya, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UMKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar.Menurutnya, kehadiran SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah.

Sebagai gambaran potensi yang ada, saat ini pengadaan elektronik pemerintah yang melibatkan UKM tercatat mencapai sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

“Sehingga ini adalah potensi yang besar untuk kita raising fund di pasar modal,” ujar dia.

Di sisi lain, otoritas juga berdampingan dengan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang berkewajiban untuk menjaga ekosistem industri layananan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan.

“Bersama-sama, [ALUDI] mendampingi, membina, serta menertibkan apabila ada hal-hal yang yang melanggar market conduct sehingga investor nanti bisa terlindungi kepentingannya,” tambah Wimboh.

 “Anak-anak muda yang biasanya picnic, biasanya spending, sekarang ruang picnic dan spending terbatas, sehingga silakan uangnya dimasukkan ke pasar modal melalui investasi yang kita ciptakan semua elektronik, tidak perlu hadir fisik, menggunakan internet,” pungkasnya.Lebih lanjut, Wimboh mengatakan instrumen ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif portfolio investasi investor muda, apalagi di tengah keterbatasan ruang untuk konsumsi sehingga dana yang ada dapat dialirkan ke pasar modal.

Securities crowdfunding atau SCF sendiri merupakan salah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana melalui pasar modal.

Melalui skema ini, sebuah bisnis atau individu dapat mencari pendanaan dari satu atau beberapa investor di pasar modal. Selain itu, dana yang dihimpun bisa dilindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.

Skema ini utamanya ditujukan bagi usaha kelas menengah dan perusahaan rintisan yang biasanya masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal karena bentuk badan usahanya belum memenuhi kriteria skema pendanaan yang sebelumnya ada.

Sebagai contoh, berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), badan usaha yang diperkenankan melakukan crowrdfunding hanya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Dengan kata lain, securities crowdfunding ini merupakan transformasi atau bentuk baru dari equity crowdfunding dengan aturan yang lebih fleksibel dan cakupan yang lebih luas.

Melalui aturan baru, pasal ini akan diperluas sehingga badan usaha lain selain PT dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, juga dapat melakukan crowdfunding di pasar modal.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

 OJK dan otoritas bursa lainnya berharap adanya revisi aturan equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding akan membuat kesempatan penggalangan dana di pasar modal terbuka lebih lebar bagi UKM.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here