Saat ini reklame atau billboard menjadi salah satu media utama bagi para pengiklan untuk memasarkan produk atau jasa yang ditawarkan. Jangkauan area iklan yang luas dan mudah terlihat oleh masyarakat menjadi alasan penting media reklame / billboard.
Untuk itu, bagi para pengiklan atau pemilik reklame atau billboard harus mengetahui dan melakukan beberapa hal penting sebagai kewajibannya. Semua hal terkait penyelenggaraan reklame telah diatur di setiap provinsi saat ini, seperti di DKI Jakarta terdapat Perda No. 9 tahun 2014 yang menjelaskan berbagai jenis reklame, pengaturan perletakan reklame di daerah, siapa yang dapat menjadi penyelenggara reklame dan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara reklame. Semua sudah diatur dan ditetapkan agar perletakan reklame di daerah tetap harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.
Salah satu persyaratan yang penting dan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara reklame / biro reklame dan pemilik reklame / produk terdapat dalam Pasal 11 (point f, g) wajib mengasuransikan bangunan reklame dengan ketentuan jenis Allrisk. Juga termasuk menanggung segala akibat yang disebabkan Penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Jenis asuransi reklame / asuransi billboard yang dimaksud adalah jenis asuransi yang melindungi seluruh resiko atas bangunan reklame termasuk ganti rugi terhadap bangunan reklame maupun pihak ketiga ( third party ) yang menjadi korban, jika bangunan reklame mengalami gangguan atau roboh karena berbagai hal termasuk bencana alam.
Apabila Kewajiban tersebut diatas diabaikan oleh para pemilik reklame / produk atau Biro reklame akan dikenakan sanksi pidana kurungan 6 bulan atau denda hingga Rp. 50.000.000,- sampai pencabutan izin serta sanksi adimistratif.
Diharapkan melalui peraturan daerah yang telah ditetapkan maka keberadaan reklame layar besar yang menggunakan teknologi elektronik atau digital seperti Megatron, Videotron dan Large Electronic Display (LED) dapat mempercantik dan memperindah ruang kota pada suatu daerah atau kota. Hal ini pastinya akan memberikan nilai tambah bagi tata ruang kota dan arsitektur kota.
Asuransi Reklame atau asuransi Billboard sangat diperlukan bagi pemilik reklame / Billboard dan pengiklan. Asuransi ini akan menanggung kerugian cedera badan dan kerusakan material yang tidak disengaja juga atas tuntutan pihak ketiga (Third Party Liability) yang timbul akibat peristiwa yang mungkin terjadi. Asuransi Central Asia ( ACA ) menyediakan asuransi reklame yang bisa melindungi pemilik reklame atau pengiklan dari tuntutan pihak ketiga serta kerugian material. Silahkan hubungi nomor HP dan WA 082198207682 untuk kebutuhan asuransi reklame atau asuransi billboard anda.
Dengan demikian, sebagai pemilik reklame maupun pengiklan, Anda dapat beriklan aman dan terbebas dari kekuatiran ketika kerusakan terjadi. Tunggu apa lagi?