Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi

695
Posisi Kewajiban Neto Investasi

(Vibiznews – Economy & Business)  – Untuk membuat perekonomian terus bertumbuh  Pemerintah memandang perlu adanya peningkatan investasi  di negara ini sehingga perlu diatur mekanisme serta infrastruktur yang diperlukan untuk mengelola investasi yang ada di negara ini.  Dalam Rapat Kerja secara daring dengan Komisi XI DPR RI  pada Senin (01/02) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tiga fase transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Fase pertama adalah transaksi yang sifatnya investasi atau disebut masa investasi. Fase kedua adalah masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Fase ketiga adalah masa exit yang merupakan jenis transaksi LPI yang berhak memutuskan untuk keluar dari investasi tertentu.

Dalam fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI dapat melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. Bersama dengan investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund. LPI juga bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund bersama investor luar negeri. Sementara, investor dapat melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund.

Dalam Raker yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi Menkeu menjelaskan bahwa ada berbagai potensial objek pajak jika dilihat di dalam transaksi  LPI di masa investasi yang akan disampaikan pada RPP-nya.

Menkeu melanjutkan penjelasan fase kedua, terkait dengan masa kepemilikan atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Pada saat LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastructure fund.

“Infrastructure fund-nya membayarkan dividen kepada LPI dan para investor yang menjadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti yang kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak terhadap transaksi pada saat LPI memiliki perusahaan tersebut dimana bisa mendapatkan dividen,” ujar Menkeu.

Sementara untuk fase ketiga, terjadi pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Dalam fase ini, infrastructure fund menjual aset infrastruktur kepada new buyer dan hasil penjualan tersebut didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund, demikian dilansir dari Kementerian Keuangan.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here