Likuiditas Perbankan Masih Berlebih Dibandingkan Pra Pandemi Meski GWM Naik

425
Survei Perbankan
Sumber: Bank Indonesia

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar.

Selanjutnya, normalisasi kebijakan likuiditas dilakukan dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN. Tahapan normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah sebesar 300 bps untuk BUK (Bank Umum Konvensional), dan 150 bps untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah).

Adapun normalisasi melalui GWM ini akan dilakukan secara bertahap pada bulan Maret, Juni, dan September 2022. Kebijakan normalisasi ini akan berdampak bagi likuiditas perbankan di tengah pandemi. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kenaikan GWM secara bertahap ini tidak akan membuat likuiditas perbankan menjadi ketat. Bahkan, bank sentral memprediksi kelebihan likuiditas ini lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi.

BI pun sudah memperhitungkan dampak dari rencana kenaikan GWM 300 basis poin (bps) bagi bank umum konvensional dengan rincian 150 bps di Maret, 100 bps di Juni, dan 50 bps di September 2022.

“Perlu diketahui likuiditas perbankan sangat besar, sekarang besaran Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) 35%. Sebelum Covid-19, angkanya paling besar hanya 21%. Bila GWM diterapkan, maka AL/DPK akan turun menjadi 30% di akhir 2022. Jadi masih jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum Covid-19,” ujar Perry pada pekan lalu.

Berdasarkan prediksi likuiditas yang masih berlebih ini, BI berharap perbankan tetap menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. BI juga yakin perbankan masih akan melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) untuk pembiayaan APBN.

Bank Indonesia juga akan memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here