(Vibiznews – Economy & Business) – OJK menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen, diantaranya:
a. Di sektor pasar modal, OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah. Dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
b. OJK akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi supply, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi. Antara lain dalam bentuk produk terstruktur. Pada akhir Agustus 2022, OJK telah memberikan pernyataan efektif atas Waran Terstruktur.
c. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor. Diantaranya mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.
Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus.
d. Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split. Ini bertujuan agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat.
Di samping itu, kebijakan tersebut juga mendorong penerapan prinsip keterbukaan bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split. Diantaranya mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek terlebih dahulu. Melakukan keterbukaan informasi berikut laporan Penilai independen (jika diperlukan), dan juga meminta persetujuan RUPS.
e. Di sektor IKNB, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link). Perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending. Serta mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.
Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.
f. OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain. Serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.
g. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.
Hal ini ditempuh antara lain melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, risiko layanan dan produknya. Serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya.
Edukasi keuangan akan dilaksanakan secara masif langsung kepada perangkat desa atau kelurahan menggunakan infrastruktur Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK. Kami juga akan terus mendorong penciptaan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan UMKM.
Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, kami akan membangun layanan walk-in bagi konsumen. Memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
h. Pengawasan perilaku juga dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat. Terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan. Agar upaya ini semakin efektif, OJK terus membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya. Agar kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada.
Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan dapat menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan dengan lebih baik. Dan diharapkan terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.
Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting