Upaya Kemenkeu Atasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

310
Upaya Kemenkeu Atasi Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan dan langkah pemerintah mengenai pembawaan uang tunai. Dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan Indonesia bersih dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Tentu ini dapat mempengaruhi program pemerintah di dalam mencapai inklusi keuangan,” ungkap Menkeu. Yang disampaikan dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia. Diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (23/11).

Untuk mewujudkan itu, Menteri Keuangan menyebut Indonesia telah bergabung sebagai anggota Asia/Pasific Group on Money Laundering (APG). Dalam hal ini, Indonesia dinilai sangat memadai di dalam menerapkan standar Anti-Money Laundering (AML) dan Countering the Financing of Terrorism (CFT).

Menkeu menambahkan, saat ini Indonesia juga sedang dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan tim Financial Action Task Force (FATF). Di dalam rangka untuk mentransformasikan Indonesia menjadi salah satu negara anggota FATF bersama dengan negara-negara lainnya.

“Indonesia adalah salah satu dari negara G20 yang belum penuh menjadi membership dari AML/FATF. PPATK sebagai sekretariat komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkoordinasi dengan Kementerian lembaga dan pihak lain sedang melakukan finalisasi berbagai respon.

Dan langkah-langkah jawaban dan bukti yang menunjukkan bahwa Indonesia memadai di dalam statusnya dalam melaksanakan prinsip-prinsip FATF dan AML”, terang Menkeu.

Menkeu berharap, Indonesia akan dapat menjadi anggota penuh FATF pada tahun 2023 nanti. Karena menurutnya, keanggotakan Indonesia didalam APG dan FATF ini akan memberikan dampak positif. Baik dari sisi sinergi global di dalam rangka untuk menangani resiko dan mengawasi tindakan kriminal pencucian uang yang dilakukan lintas negara.

Maupun dalam transaksi elektronik yang tidak legal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Dan UU nomor 9 tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga Indonesia. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan amanah untuk melakukan pengawasan termasuk dalam melakukan tindakan pemberian sanksi administrative. Bagi mereka yang melanggar kewajiban pemberitahuan atau deklarasi di dalam membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain. Di dalam lintas batas wilayah pabean Indonesia,” terangnya.

Untuk itu, Kementerian Keuangan turut berkomitmen mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Mengeri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018. Dan nomor 81/PMK.04/2021 mengenai penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan langkah-langkah pencegahan. Dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan membentuk satuan tugas dan meningkatkan interkonektivitas melalui aplikasi goAML.

“Tentu efektifitas dari pengawasan tidak akan optimal apabila Kementerian keuangan dan PPATK berjalan sendiri-sendiri atau tidak berkoordinasi. Oleh karena itu kami sangat menyambut gembira dan menghargai inisiatif untuk terus melakukan kolaborasi komunikasi yang harmonis dan sinergis. Dari berbagai pihak PPATK, kementerian keuangan, Bank Indonesia, Polri, BNN, Angkasa Pura, Perlindo, serta asosiasi dan sektor privat lainnya,” ungkap Menteri Keuangan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah meluncurkan Electronic Customs Declaration (ECD) nasional.

“Saya berharap dengan ECD tersebut masyarakat akan makin mudah di dalam melakukan pelaporan. Dan ini tentu membantu otoritas intelligent dan penegak hukum untuk bisa melakukan identifikasi dan deteksi dini,” lanjut Menkeu.

Sebagai penutup, Menkeu meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta seluruh jajarannya untuk terus bersinergi, berkolaborasi secara harmonis .Dan afektif dengan semua lembaga-lembaga, baik lembaga pemerintah, publik dan lembaga-lembaga di sektor privat.

“Ini adalah untuk kebaikan bersama bagaimana menjaga Indonesia dengan regulasi yang baik namun tidak menimbulkan hambatan kegiatan ekonomi. Dan investasi yang memang tetap legitimate. Semoga diseminasi ini berjalan dengan baik, efektif dan lancar. Untuk terus mencegah Indonesia dari berbagai kemungkinan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.” tutupnya.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting