(Vibiznews – Banking & Insurance) – Guna memacu transaksi di segmen ritel, Bank Indonesia (BI) memberikan insentif pada sistem pembayaran berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS). BI telah memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) menjadi sebesar 0%.
BI bertujuan mengajak para pengusaha Mikro untuk mendaftarkan diri menjadi merchant QRIS. Misalnya Pengusaha Bakso Barokah Asli mendaftarkan diri menjadi merchant QRIS, artinya, pembeli dapat dengan mudah melakukan pembayaran dengan memindai kode QR di kasir. Tanpa harus melakukan pembayaran manual, hitung-menghitung uang kembalian.
Dan kini mulai banyak pengusaha Mikro atau UMKM yang menjadi merchant QRIS.
Apa sih kemudahan pembayaran menggunakan QRIS dengan segudang keuntungannya?
Setidaknya 5 (lima) keuntungan yang akan didapat pedagang atau pelapak ketika bergabung menjadi merchant QRIS.
Pertama, pembayaran menjadi lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan jumlah transaksi, karena waktu tunggu untuk melakukan pembayaran yang berkurang. Misalnya, ada 2 pengusaha Bakso. Yang pertama lapak Bakso Barokah Lama dalam 10 jam rata-rata bisa melayani kurang lebih 300 pelanggan dengan waktu tunggu transaksi di kasir sekitar 2 menit.
Berbeda halnya dengan pengusaha lapak Bakso Barokah Asli, yang sudah menjadi merchant QRIS. Mereka berhasil meminimalisir waktu tunggu untuk transaksi pembayaran di kasir yang semula melayani rata-rata 300 pelanggan dalam sehari dapat meningkat menjadi 400-600 pelanggan per-harinya. Coba saja dikalikan seminggu, makin untung bukan?
Kedua, pembayaran lebih mudah karena dapat dilakukan hanya dengan memindai (scan) kode QR dan tidak perlu repot mencari uang kembalian.
Ketiga, transaksi dengan QRIS tentu lebih murah. Terang saja, Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI). Yang seharusnya dikenakan 0,7% bagi merchant, kini menjadi sebesar 0% saja.
Diskon istimewa yang diberikan BI kepada merchant pengguna QRIS diperpanjang dari sebelumnya sampai dengan akhir Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022. Dan saat ini BI melonggarkan kembali masa berlaku ketentuan MDR menjadi sampai dengan 30 Juni 2023.
Keuntungan keempat, merchant dan pengguna pasti paham betapa amannya transaksi menggunakan QRIS. Juga, kita tidak perlu khawatir mendapat pembayaran atau kembalian uang yang masih diragukan keasliannya. Selain itu, pembayaran nirsentuh melalui pemindaian (scan) kode QR mendukung protokol kesehatan dengan meminimalisir sentuhan.
Kelima, keandalan transaksi dengan QRIS dapat dilakukan kapan saja (24/7) tanpa batasan jam operasional dan di mana saja. Bahkan, sekarang QRIS dapat digunakan tidak hanya di Indonesia saja, melainkan juga lintas negara.
Agar dapat merasakan berbagai keuntungan yang ditawarkan dan diskon terbatas yang diberikan BI, penggiat usaha, pedagang. Juga pelapak disarankan untuk segera mendaftarkan diri menjadi merchant QRIS sebelum 30 Juni 2023. Nikmati cara baru pembayaran yang CEpat, MUdah, MUrah, Aman dan Andal hanya dengan memindai kode QR.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting