Harta Meningkat Karena Frugal Living? Ingat SPT Tahunan Pribadi

530
frugal living

(Vibiznews – Economy & Business) – Saat Indonesia dilanda pandemi pada awal tahun 2020 lalu, tanpa disadari sebelum mengenal apa itu frugal living sudah banyak dari kita yang ‘dipaksa’ menerapkannya. Masyarakat dipaksa berhemat karena menurunnya pendapatan terutama dari sektor swasta.

Namun, faktanya frugal living tidak hanya diterapkan oleh mereka yang belum merdeka finansial. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan, banyak pemain film, musisi, hingga CEO dan miliarder dunia yang menerapkan gaya hidup ini. Mark Zuckerberg, Warren Buffet, Bill Gates, Jim Walton, Charlie Egen adalah lima miliarder dunia yang ternyata menerapkan frugal living meski sudah kaya raya.

Dari dalam negeri, artis berbakat Cinta Laura, penulis sekaligus pemengaruh Raditya Dika, dan jurnalis kawakan Desi Anwar adalah contoh pesohor yang menerapkan gaya hidup frugal living.

Frugal living berfokus pada bagaimana kita mengatur keuangan dengan bijak. Dampak positifnya akan sangat terasa bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan atau sedang berjuang membangun masa depan. Harta bisa jadi bertambah seiring waktu mulai dari tabungan, investasi, atau bahkan properti. Sedangkan bagi mereka yang sudah tajir melintir ini lebih kepada pilihan hidup yang membawa ketenangan jiwa.

Lampiran Harta di SPT Tahunan!

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seluruh wajib pajak diharuskan untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Banyak orang mengaku resah ketika diminta memberikan data daftar harta yang dimilikinya. Sepertinya ini terlalu pribadi, sensitif, dan rahasia. Perasaan tersebut bisa jadi muncul saat mengisi lampiran harta di SPT. Bahkan bagi yang hartanya belum seberapa sering merasa enggan, dan berpikir masa iya harus dicantumkan juga?

Benar, sekecil apa pun harta yang dimiliki oleh wajib pajak harus dilaporkan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya, demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) UU KUP.

Harta perlu dilaporkan karena harta yang dimiliki merupakan representasi dari penghasilan wajib pajak. Pendapatan yang diperoleh seseorang harusnya sama dengan konsumsi dan investasi yang dilakukan. Jika saya memiliki penghasilan setahun Rp200 juta, dan biaya hidup saya setahun adalah Rp150 juta, maka Rp50 juta sisanya dapat dipastikan menjadi harta atau investasi.

Harta dalam SPT secara garis besar meliputi enam jenis yaitu : kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

Bila harta tidak dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal. Jadi jangan skip bagian ini dan pastikan sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Saat ini tak sedikit generasi milenial memilih gaya hidup frugal living agar bisa berinvestasi demi tujuan merdeka finansial dan terkait investasi banyak platform memperlihatkan keterlibatan generasi muda dalam sistem ekonomi.

Investor retail dominan mencapai 75 persen dengan mayoritas usia 18-35 tahun. Terdapat peningkatan penguasaan literasi keuangan terutama di Indonesia karena semua serba bisa akses secara digital. Literasi keuangan ini meningkat cukup signifikan, tercatat 50 persen atau 5 dari 10 orang dinilai sudah melek finansial dan memiliki investasi.

Sejak berlakunya UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait perpajakan (termasuk transaksi harta dan investasi) yang diperlukan kepada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP).

Kewenangan permintaan data kepada ILAP tersebut diatur dalam Pasal 35A UU KUP, PP 31 Tahun 2022, dan PMK 228 Tahun 2017. Cepat atau lambat, potensi pajak yang ada atau belum dilaporkan tentu akan diketahui oleh DJP.

Oleh karena itu, mari mulai membiasakan diri untuk mengisi SPT Tahunan kita dengan lengkap, jelas, dan benar mulai sekarang, termasuk melaporkan semua harta yang dimiliki sampai akhir tahun 2022.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning