(Vibiznews – Banking & Insurance) – Bank Indonesia (BI) menyambut baik bergabungnya Indonesia ke dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terrorisme. Dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yakni Financial Action Task Force (FATF).
Bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia.
Indonesia resmi sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis tanggal 25-27 Oktober 2023. Setelah melalui proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022.
Penetapan tersebut berdasarkan komitmen kuat Indonesia untuk menyelesaikan berbagai rencana aksi teknis dan efektivitas dalam meningkatkan program nasional Anti Pencucian Uang (APU).
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Komitmen ini merupakan perwujudan sinergi dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam hal ini, Bank Indonesia menjadi anggota bersama Kementerian dan Lembaga lainnya.
Masuknya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bukti pengakuan dunia internasional atas peran penting Indonesia dalam rezim APU PPT global. Dengan menjadi anggota penuh FATF maka kedudukan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya sebagai negara dengan integritas sistem keuangan.
Dengan kedudukan itu, maka terdapat dampak nyata berupa persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian Indonesia menjadi negara yang diakui dunia sebagai negara yang mampu mengatasi masalah terdampak Pencucian Uang dan Terorisme.
Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran bersama industri yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, berkontribusi penuh. Untuk melaksanakan berbagai rencana aksi ME FATF agar dapat memperoleh hasil penilaian yang memuaskan.
Bank Indonesia juga senantiasa mendukung strategi pemerintah dalam menindaklanjuti hasil sidang dimaksud.
Selanjutnya, Bank Indonesia berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, serta PPSPM.
Komitmen tersebut selaras dengan Visi ke-4 Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip APU/PPT/PPPSPM.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting