Ancaman Gagal Bayar Masih Membayangi Fintech P2P Lending

415
Ini Aturan Baru OJK Untuk P2P Lending Berlaku 1 Juli 2024

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Penyaluran kredit lewat fintech peer to peer (P2P) lending makin menjamur di negeri ini karena lebih flexible dan efisien dalam prosesnya.

Namun ada risiko gagal bayar yang lazim dijumpai dan masih membayangi fintech peer to peer (P2P) lending.

Dampaknya, masalah gagal bayar tak cuma akan berefek pada fintech lending yang bersangkutan.
Namun bisa menyebar kemana-mana, sehingga regulator memandang perlu memagari sejumlah pihak yang bersinggungan dengan fintech lending. Salah satunya yang terdampak adalah sektor perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti sektor perbankan yang turut menjadi pendana atau lender di fintech lending.

Masalahnya, tren gagal bayar di sejumlah fintech lending bisa berdampak pada perbankan sebagai lender.
Apalagi, beberapa bank, mayoritas bank digital juga menyalurkan kredit kepada fintech melalui skema channeling.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2023, pinjaman yang diberikan perbankan melalui fintech P2P Lending telah mencapai Rp 30,35 triliun. Angka ini bagian dari total pinjaman yang diberikan lender dalam negeri yang senilai Rp 49,3 triliun. Pinjaman dari perbankan tersebut meningkat 45,56% secara tahunan (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengingatkan agar bank-bank ini tidak ceroboh dalam menyalurkan kredit. Terutama, jika kredit itu disalurkan melalui pihak ketiga.

Dian menyadari saat ini memang ada beberapa bank yang dominasi portofolio kreditnya melalui skema channeling dengan fintech. Oleh karenanya, OJK telah mengirim surat edaran agar bank-bank ini me-review lagi kerja sama kredit dalam hal ini dengan fintech.

Namun jika dibutuhkan dapat dibuat aturannya.
Dian menyatakan bahwa saat ini OJK selalu siap memberikan tindakan tegas. Terutama apabila ada bank yang memiliki konsentrasi eksposur pada bisnis fintech yang tinggi namun tidak prudent.

“Ya harus ingat kalau mereka itu bukan fintech tapi bank jadi penyaluran kreditnya jangan reckless,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa bank digital yang memang mayoritas penyaluran kreditnya melalui fintech. Misalnya, PT Bank Jago Tbk (ARTO) yang mayoritas melalui ekosistem GOTO.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting