(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.06/2024 yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan ketentuan pelaporan untuk pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, dapat berkembang. Berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan pelaku jasa keuangan tersebut.
SEOJK 1/2024 fintech lending akan mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024. Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap. Kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.
“Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian,” jelas Aman.
Penyampaian data transaksi pendanaan di fintech lending nantinya juga disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.
Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
“Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK,” tuturnya.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting