BI Rilis Kebijakan Baru RPLN Untuk Memperkuat Pengelolaan Pendanaan Luar Negeri Bank

343
BI Rilis Kebijakan Baru RPLN Untuk Memperkuat Pengelolaan Pendanaan Luar Negeri Bank
Sumber: Bank Indonesia

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Tak dapat dipungkiri masalah likuiditas dan risiko valuta asing merupakan masalah terkini yang dihadapi oleh bank-bank di Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN).

Kebijakan RPLN ditetapkan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit/pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.

RPLN mengacu pada perbandingan antara kewajiban bank yang diperoleh dari luar negeri (dalam bentuk pinjaman, obligasi, atau lainnya) dengan kewajiban bank yang dikelola di dalam negeri.

Tujuan utamanya adalah untuk membatasi bank-bank agar tidak terlalu tergantung pada pendanaan dari luar negeri. Yang dapat meningkatkan risiko sistemik dalam keuangan domestik.

Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank. Yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal Bank Indonesia berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko SSK.

Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN.

Implementasi RPLN oleh perbankan, perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Yang antara lain mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar dan permodalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Analis Vibiz Research Center ada beberapa poin penting terkait kebijakan RPLN yang diterbitkan BI meliputi:

1. Penetapan Rasio: BI menetapkan batasan tertentu terhadap rasio antara pendanaan luar negeri dan total dana yang dimiliki oleh bank. Misalnya, BI dapat membatasi agar rasio ini tidak melebihi persentase tertentu dari total kewajiban bank.

2. Tujuan Pengaturan: Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko terkait fluktuasi nilai tukar dan risiko likuiditas. Yang bisa timbul jika bank terlalu banyak bergantung pada pendanaan dari luar negeri.

3. Pelaksanaan dan Pemantauan: BI juga melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan RPLN ini oleh bank-bank di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bank-bank mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

4. Fleksibilitas dan Penyesuaian: Kebijakan RPLN juga bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keuangan yang sedang berlangsung. BI dapat melakukan penyesuaian terhadap rasio ini sesuai dengan kebijakan moneternya serta kondisi makroekonomi yang ada.

Kesimpulannya, kebijakan RPLN yang diterbitkan oleh BI bertujuan untuk mengendalikan risiko-risiko tertentu yang terkait dengan pendanaan luar negeri bagi bank-bank di Indonesia. Hal ini dapat mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting