Aturan Baru OJK untuk Bisnis Pinjol 2024

758
OJK Perkuat Kerja Sama dengan Hong Kong Monetary Authority

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pinjaman online merupakan fasilitas pinjaman yang dapat diakses melalui platform digital atau aplikasi di internet. Banyak orang sekarang yang semakin berminat untuk mengambil kredit melalui pinjaman online.

Karena pinjaman online memberikan kemudahan akses kepada individu untuk mendapatkan dana pinjaman tanpa harus mengunjungi kantor fisik.

Atau menghadiri pertemuan dengan petugas bank. Semua proses dapat dilakukan secara online, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana.

Selain itu proses pengajuan dan persetujuan pinjaman online umumnya lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional. Banyak platform menawarkan pencairan dana dalam waktu yang relatif singkat setelah persetujuan aplikasi.

Selanjutnya syarat dan pengajuan juga mudah. Umumnya, pinjaman online memiliki persyaratan pengajuan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pinjaman tradisional.

Misalnya, beberapa platform tidak memerlukan jaminan fisik atau memiliki persyaratan kredit yang sangat ketat.

Meskipun mudah diakses, pinjaman online sering kali memiliki bunga dan biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dari bank konvensional. Ini penting untuk diperhatikan karena bisa membuat pinjaman menjadi lebih mahal.

Selain itu, ada risiko keamanan yang perlu diperhatikan. Penggunaan platform online juga membawa risiko keamanan, terutama terkait dengan privasi data pribadi dan keamanan transaksi finansial.

Penting untuk memilih platform yang terpercaya dan memeriksa kebijakan privasi dan keamanan yang diterapkan.

Risiko lain yang juga perlu diwaspadai adalah pinjaman online dapat memperburuk masalah keuangan jika tidak dikelola dengan baik. Ketersediaan pinjaman yang mudah dapat menggoda seseorang untuk mengambil utang lebih dari yang bisa mereka tanggung.

Itu sebabnya OJK menganggap perlu untuk menerbitkan aturan terbaru untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024.

Ini dia aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK tersebut, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, diatur manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil. Termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. Juga biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender. Dihitung dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih merendahkan harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying). Baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting